SURABAYA, SudutBerita News | Ribuan warga binaan dan anak di Lapas/ Rutan Jawa Timur merayakan Idulfitri dengan sukacita ekstra tahun ini. Sebanyak 16.692 narapidana Muslim di Jatim meraih remisi khusus dan pemotongan masa pidana. Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menyatakan bahwa angka tersebut memecahkan rekor sebagai jumlah terbanyak di tingkat nasional.
“Dari pengusulan hingga realisasi, jumlah remisi tetap konsisten, menandakan efisiensi dan keakuratan Sistem Database Pemasyarakatan,” ungkap Heni dalam pernyataan tertulis hari ini (9/4).
Baca juga:
Kades Banjar Wangi Sukses Salurkan BLT ke KPM dengan Tepat Sasaran
Usir Energi Negatif Polisi Sidoarjo Gelar Patroli Rukyah di Jalan Layang Trosobo
Usulan remisi dari lapas/ rutan di Jatim mencapai 16.608 orang pada 26 Maret 2024 dan 84 orang pada 2 April 2024. Seluruh proses pengusulan dilakukan secara otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan.
“Selain itu, warga binaan dapat mengakses informasi remisi melalui layanan self-service yang tersedia di setiap lapas secara gratis,” tambah Heni.
Dari total narapidana yang mendapat remisi, sebanyak 16.559 orang memperoleh Remisi Khusus I (pengurangan sebagian), sementara 133 orang mendapatkan Remisi Khusus II (langsung bebas).
“Hari raya kali ini, remisi yang diberikan berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan,” terang Heni.
Baca juga:
Tim Forkopimda Kutai Barat Bersama Kapolres Kutai Barat Lakukan Pengecekan Pos Terpadu Lebaran 2024
Tidak hanya membawa kebahagiaan bagi narapidana, pemberian remisi ini juga menghasilkan potensi penghematan uang negara mencapai Rp 9,8 miliar.
“Penghematan tersebut berasal dari biaya makanan yang dianggarkan sebesar Rp 20.000 per orang,” jelas Heni.
Di tingkat nasional, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam, menjelang peringatan Idulfitri 1445 Hijriah.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menegaskan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana adalah bentuk apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah berusaha memperbaiki diri.
“Remisi dan pengurangan masa pidana menunjukkan kesungguhan narapidana dan anak binaan dalam mematuhi aturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” ungkapnya.
Dengan harapan semangat dari pemberian remisi ini, Yasonna mengajak narapidana dan anak binaan untuk terus produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Selamat kepada narapidana dan anak binaan yang menerima remisi ini, dan mari terus berusaha menjadi individu yang taat hukum, berbudi luhur, dan berguna bagi bangsa dan negara,” tutupnya.
Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Redho/Red
Respon (2)