Surabaya, SudutBerita News | Memasuki momen Idul Fitri 1445 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya memberikan kebahagiaan bagi 1074 narapidana beragama Islam dengan memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri.
Dari total itu, sebanyak 1063 narapidana menerima RK I dengan pengurangan sebagian masa pidana, sementara 11 narapidana lainnya mendapat RK II, di mana 2 orang langsung bebas dan 9 orang menjalani masa subsider.
Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, dengan jumlah narapidana yang mendapatnya bervariasi pula. Narapidana kasus Narkotika mendominasi perolehan remisi, diikuti oleh narapidana kasus Pidana Umum, tindak pidana korupsi, dan terorisme.
Baca juga:
16.692 Warga Binaan di Lapas/ Rutan Jatim Raih Remisi Khusus Idulfitri: Rekor Nasional Terbanyak
Kepala Lapas Surabaya, Jayanta, menyatakan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi dari negara kepada narapidana yang telah berusaha memperbaiki diri dan berbuat baik, serta berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbuat yang bermanfaat.
“Pada dasarnya Remisi menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Remisi sendiri diberikan berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan dan regulasi terkait, sebagai pengurangan masa pidana kepada narapidana yang memenuhi syarat. Hal ini merupakan bagian dari upaya sistem pemasyarakatan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Redho/Red
Respon (1)