SIDOARJO, SudutBerita News | Sebanyak 126 narapidana di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya telah menerima pengurangan masa tahanan, atau yang dikenal sebagai remisi, dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, menunjukkan perilaku baik, dan secara aktif mengikuti program pembinaan di dalam penjara.
Baca juga:
1074 Narapidana di Lapas Surabaya Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
16.692 Warga Binaan di Lapas/ Rutan Jatim Raih Remisi Khusus Idulfitri: Rekor Nasional Terbanyak
Pemberian remisi dilakukan setelah pelaksanaan salat Idulfitri. Sebelumnya, Surat Keputusan Remisi dari Menteri Hukum dan HAM dibacakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Putri Rahmawaty Herlambang, sebagai tanda penghargaan atas perilaku baik narapidana.
Amiek Diyah Ambarwati, Kepala Rutan Perempuan Surabaya, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada perwakilan narapidana yang menerima remisi, baik itu remisi pertama maupun remisi lanjutan.
Dari total 242 narapidana, 126 di antaranya menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri. Rinciannya, 88 narapidana menerima pengurangan masa tahanan sebesar satu bulan, dan 38 narapidana menerima pengurangan sebesar 15 hari.
Baca juga:
Kapolres Kutai Barat Beri Semangat Personel Polres Kubar di Bulan Suci Ramadhan
Amiek menegaskan bahwa penerima remisi adalah mereka yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Dia berharap, remisi ini dapat menjadi pemicu semangat bagi narapidana untuk terus berpartisipasi dalam kegiatan pembinaan dan memperbaiki diri.
“Dengan remisi ini, saya berharap semua narapidana dapat menjadi individu yang lebih baik, lebih taat dalam beribadah, dan lebih produktif dalam masyarakat,” tandasnya.
(Redho/Red)
Respon (1)