Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
Ekonomi / PerdaganganKutai Barat

Polemik Distribusi BBM di Kutai Barat: Pertamina Larang Pengetap, Pemkab Kubar Beri Izin

71
×

Polemik Distribusi BBM di Kutai Barat: Pertamina Larang Pengetap, Pemkab Kubar Beri Izin

Sebarkan artikel ini
Foto: Asisten Dua Setkab Kutai Barat, Rahmat (kiri), Sales Branch Manager PT Pertamina SBM IV Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, Maulana Dani Yusuf +kanan) usai rapat koordinasi Pemkab Kubar dengan PT Pertamina di kantor bupati Kubar, Kamis (18/4/2024).
Example 728x250

Kutai Barat, SudutBerita News | Polemik seputar pengecer atau pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) semakin menghangat di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dengan larangan resmi dari PT Pertamina terhadap pengetap BBM. Namun, kebijakan ini justru menjadi sorotan karena sejumlah SPBU dan APMS melanggarnya dengan izin dari Pemerintah Kabupaten Kubar.

Asisten Dua Setkab Kutai Barat, Rahmat, menjelaskan bahwa meskipun larangan diberlakukan, pemerintah tetap mengatur distribusi BBM untuk memastikan ketersediaan bagi masyarakat secara adil. Pemkab Kubar telah membentuk tim terpadu untuk mengatur distribusi BBM bersubsidi secara tepat dan adil kepada masyarakat. Langkah konkret telah diambil dengan menetapkan jam operasional yang berbeda untuk masyarakat umum dan para pengetap.

”Kita tidak melarang tapi mengatur, bagaimana minyak bersubsidi ini sampai ke masyarakat secara utuh,” kata Rakhmat kepada wartawan usai rapat koordinasi dengan PT Pertamina di kantor bupati Kubar, Kamis (18/4/2024).

Berita terkait:

Ketersediaan BBM di Kubar Cukup, Namun Pengetap Menjadi Kendala Utama: Pemerintah dan Aparat Diminta Turun Tangan

BBM Langka di Kutai Barat: Masyarakat Semakin Sulit

Polisi Turun Tangan, Penertiban Distribusi BBM di Kubar Melawan Kelangkaan dan Kericuhan Antrean

Sales Branch Manager PT Pertamina SBM IV Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, Maulana Dani Yusuf, menegaskan bahwa penjualan BBM subsidi harus sesuai dengan rekomendasi Pemda dan melalui Program Subsidi Tepat My Pertamina. Sanksi akan diberlakukan bagi SPBU yang melanggar aturan tersebut.

”Kita minta kepada APMS dan SPBU tidak lagi melayani (pengetap) pada jam-jam yang sudah ditentukan,” tandasnya.

BPH Migas memberikan sanksi. kepada SPBU dan individu yang melanggar aturan BBM subsidi, termasuk petugas yang melayani pengetap BBM dan operator yang membiarkan penyaluran tidak resmi.

”Kalau misalnya kita temukan ada penyalahgunaan BBM, kita sanksi dulu SPBU nya, setelah itu kan pasti diinvestigasi lagi. Karena bisa jadi, itu pengusahanya pun tidak tahu. Bisa jadi itu permainan antara operator dan rekan-rekannya,” terang Maulana.

“Tapi kita tetap mengikuti saran, rekomendasi, sanksi dari BPH Migas. Jadi kalau misalnya (ditemukan penyelewengan) secepatnya kita investigasi, kita sanksi,” lanjutnya tegas.

Baca juga:

Pj Gubernur Kaltim Minta Pertamina Segera Atasi Kelangkaan BBM di Kutai Barat

Polres Kutai Barat Memastikan Kelancaran Pasokan BBM Bersubsidi Melalui Patroli dan Pengamanan di SPBU dan APMS

Meskipun demikian, kendala distribusi BBM di Kutai Barat terjadi karena libur panjang dan penutupan bank, yang membuat SPBU kesulitan membayar deposit untuk pembelian BBM ke Pertamina. Namun, upaya telah dilakukan untuk mengatasi kelangkaan dengan menambah pasokan.

Polemik ini menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih ketat dalam distribusi BBM untuk memastikan ketersediaan yang adil bagi seluruh masyarakat Kutai Barat.

Paul/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250