Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
HUKUMSidoarjo

Kemenkumham Jatim Mendukung Keadilan Restoratif: Alternatif Pidana untuk Perbaikan Masyarakat

33
×

Kemenkumham Jatim Mendukung Keadilan Restoratif: Alternatif Pidana untuk Perbaikan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

SIDOARJO, SudutBerita News | Komitmen kuat terhadap keadilan restoratif semakin ditegaskan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur. Dengan memberikan bantuan hukum gratis, Kemenkumham Jatim mendukung upaya memberikan pidana alternatif melalui mediasi kepada tahanan, sebagai langkah inovatif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rutan I Surabaya menjadi salah satu pelopor dalam advokasi keadilan restoratif. Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menjelaskan bahwa Surabaya telah menunjukkan peningkatan signifikan dalam pelaksanaan pidana alternatif melalui mediasi. “Pada tahun 2023, Rutan Surabaya berhasil melakukan mediasi terhadap 30 pelaku kejahatan kategori ringan,” ungkap Heni.

Baca juga: 

Usai Idulfitri, Pelayanan Publik Kemenkumham Jatim ‘Langsung Gas”

Momentum Idulfitri di Lapas Surabaya: Silaturahmi Antara Warga Binaan dan Keluarga Capai Puncak Antusiasme

Tak hanya itu, pada tahun ini pun, Rutan Surabaya telah berhasil memediasi 24 tahanan dalam kurun waktu empat bulan. Hal ini mengindikasikan efektivitas pendekatan restoratif dalam menyelesaikan konflik hukum dengan korban.

Henil menegaskan bahwa fokus ke depan tak hanya pada mediasi semata, tetapi juga pada pemulihan kerugian yang dialami korban. “Kami berharap dapat mengurai masalah overkapasitas di lapas dan rutan serta memperjuangkan hak-hak korban secara lebih komprehensif,” tambahnya.

Di sisi lain, Karutan Surabaya, Wahyu Hendrajati, menyatakan komitmennya dalam menerapkan keadilan restoratif. Beliau mengungkapkan bahwa dalam sepekan terakhir, Rutan Surabaya telah berhasil melakukan rekonsiliasi dan pemulihan terhadap tiga tahanan.

“Tiga tahanan tersebut telah menunjukkan komitmen kuat dalam memperbaiki kesalahan mereka dan menerima konsekuensi atas tindakan yang mereka lakukan,” ungkap Hendrajati.

Baca juga:

Polemik Distribusi BBM di Kutai Barat: Pertamina Larang Pengetap, Pemkab Kubar Beri Izin

Pj Gubernur Kaltim Minta Pertamina Segera Atasi Kelangkaan BBM di Kutai Barat

Hendrajati menekankan pentingnya keterlibatan aktif dari para pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat dalam mencapai rekonsiliasi dan pemulihan setelah terjadinya tindak kriminal. “Kami akan selalu mendukung penuh proses penegakan keadilan restoratif, karena kami percaya bahwa hal ini akan membantu tahanan dalam proses rehabilitasi dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif,” tambahnya.

Dengan pembebasan tiga tahanan melalui proses keadilan restoratif, diharapkan dapat memberikan harapan baru dan kesempatan untuk memperbaiki hidup mereka. Penegakan keadilan restoratif bukan hanya sekadar memberikan hukuman, tetapi juga menekankan pada perubahan perilaku dan tanggung jawab penuh terhadap tindakan yang telah dilakukan, sehingga mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab.

Redho/Red

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250