Kutai Barat, SudutBerita News | Hari Jumat, 19 April 2024, menjadi catatan penting dalam upaya Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Kutai Barat. Pukul 01.25 Wita, di Jalan Hasanudin Kp. Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, tim Resnarkoba di bawah pimpinan Kasat AKP Wawan Gunawan, S.H., berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial AHH, ditangkap setelah tim Opsnal Resnarkoba mendapat informasi tentang aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kp. Sumber Sari. Ketika ditangkap, AHH terlihat mencurigakan dengan gerak-geriknya yang mencolok. Upaya untuk mengamankan tersangka membuahkan hasil saat salah satu anggota tim melihat AHH membuang sesuatu, yang ternyata adalah bekas bungkus rokok Sampoerna warna merah putih.
Baca juga:
Operasi Ketupat Mahakam 2024 Berakhir, Polda Kaltim Umumkan Penurunan Kecelakaan dan Kriminalitas
Kemenkumham Jatim Mendukung Keadilan Restoratif: Alternatif Pidana untuk Perbaikan Masyarakat
Dalam pemeriksaan lanjutan, tim menemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan, termasuk 1 poket narkotika jenis sabu-sabu berat kotor seberat 0,2 gram, yang diakui oleh AHH sebagai miliknya.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, sesuai arahan Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta, S.I.K.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba.
Paul/Red