Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
DKI JAKARTAPilpres

MK Memutuskan Menolak Permohon Pemohon Paslon 01 Seluruhnya

32
×

MK Memutuskan Menolak Permohon Pemohon Paslon 01 Seluruhnya

Sebarkan artikel ini
Ketua MK Suhartoyo
Example 728x250

Jakarta, SudutBerita News | Dalam sidang putusan sengketa PHPU Pilpres 2024, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan bahwa majelis hakim MK telah memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon, Anies-Imin untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, Tok!,” kata Suhartoyo dalam pembacaan amar putusannya di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4) seperti dikutip Holopis.com.

Baca juga:

Buka Masa Orientasi CPNS Angkatan 2024, Kakanwil Harap Terbentuk Karakter PASTI BerAKHLAK

Kejagung Kembali Sita Rolls-Royce dan Mini Cooper Haervey Moeis

Disampaikan Suhartoyo, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Perkara yang diputuskan oleh MK tersebut adalah Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang mengadili permohonan Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin beserta dengan tim kuasa hukumnya, yakni TIM AMIN (Anies-Imin).

Baca juga:

Tony Blair Optimis Kawasan Asia Tenggara Menjadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Dunia

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia Sebagai Negara Layak Tujuan Investasi dengan Outlook Stabil

Diketahui, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyelenggarakan sidang pembacaan putusan sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) untuk Pilpres 2024. Sidang digelar pada hari ini, Senin (22/4) pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam kegiatan tersebut, ada 2 (dua) perkara yang dibacakan putusannya, antara lain ; Perkara Nomor 1/PHPU.PRESS-XXII/2024 dengan pemohon Anies-Imin, serta Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Ganjar-Mahfud.

[nug/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250