Jakarta, SudutBerita News | Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch. Bangun, telah mengguncang dunia pers. Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI mengungkapkan penggelapan dana hibah BUMN senilai Rp 1,771 miliar yang diduga dilakukan oleh Bangun dan tiga rekannya.
Menyikapi hal ini, Wilson Lalengke, seorang pegiat jurnalisme anti korupsi, menyoroti keputusan tersebut. Meski menganggapnya sebagai langkah positif, Lalengke menilai keputusan Dewan Kehormatan PWI masih belum memadai.
“Seharusnya mereka diberhentikan dan organisasi pers ini dibubarkan,” tegasnya. Selasa 23,/4/2024.
Baca berita terkait:
Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Lakukan Korupsi Dana UKW Sejumlah Rp. 1.771.200.000
PWMOI Akan Surati Kementerian BUMN Terkait Korupsi Dana Hibah PWI
Lalengke menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan banyak orang.
“Para koruptor di organisasi pers seharusnya menjadi contoh anti korupsi, namun malah menjadi pelaku kejahatan,” ungkapnya dengan nada tegas.
Pegiat jurnalistik ini juga mengajak aparat penegak hukum untuk bertindak.
“Polri, Kejaksaan, dan KPK harus segera menindaklanjuti informasi yang terungkap dalam keputusan Dewan Kehormatan PWI,” imbuhnya.
Skandal ini menjadi sorotan utama dalam upaya memerangi korupsi di Indonesia, menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas di semua lapisan masyarakat, termasuk dalam dunia pers yang seharusnya menjadi wadah kebenaran dan keadilan.
APL/Paul/Red
Respon (1)