Jakarta, SudutBerita News | Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch. Bangun, bersama rekan-rekannya telah terbukti melakukan penyalahgunaan dana hibah dari Badan Usaha Milik Negara sebesar Rp. 1.771.200.000,-. Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI mengenai kasus dugaan korupsi ini diumumkan hari ini, Selasa, 23 April 2024.
Selain Hendry Ch Bangun, juga terlibat dalam kasus ini Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum PWI, M. Ihsan; dan Direktur UMKM PWI, Syarief Hidayatullah.
Berita terkait:
PWMOI Akan Surati Kementerian BUMN Terkait Korupsi Dana Hibah PWI
Dewan Kehormatan PWI memberikan sanksi kepada mereka untuk mengembalikan dana tersebut dalam waktu 30 hari kerja.
‘(Red: Hendri Ch. Bangun) Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Sayid Iskandarsyah, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah menerima putusan Dewan Kehormatan ini.’ Demikian bunyi poin kedua dari keputusan itu.
Menanggapi hal ini, Wilson Lalengke, pegiat jurnalisme anti korupsi, menyambut baik langkah Dewan Kehormatan PWI, namun mengkritik keputusan tersebut sebagai langkah yang belum cukup tegas.
Lalengke menyerukan agar aparat penegak hukum segera bertindak untuk mengusut kasus ini lebih lanjut.
“Mengapa dinilai baik? Karena dokumen ini dapat digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya dengan memproses para perampok uang rakyat bertameng UKA-UKA (UKW – red) illegal itu. Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan pihak terkait penyelamatan uang rakyat harus segera ambil tindakan, jangan takut memproses para oknum pengurus PWI korup itu,” tegas alumni Pura-pura Lemhannas RI tahun 2012 ini, Selasa, 23 April 2024.
Baca juga:
Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW
Dewan Pers Membantah Rumor Tentang Wartawan Tidak Harus UKW: Ini Tanggapannya
Bukan hanya itu, Lalengke juga meminta Dewan Kehormatan PWI memecat para oknum PWI yang tersandung kasus korupsi tersebut.
“Seharusnya keputusan Dewan Kehormatan PWI adalah memberhentikan dengan tidak hormat Hendry Ch Bangun dari jabatan Ketum PWI dan membubarkan organisasi pers peternak koruptor itu,” tegas Wilson
Kasus ini mencuat sebagai sorotan atas praktik korupsi yang merugikan masyarakat luas. Lalengke menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk melawan korupsi, terutama di lembaga yang seharusnya menjadi contoh integritas seperti PWI.
APL/Paul/Red
Respon (2)