JAKARTA, SudutBerita News | Kejaksaan Agung tengah memeriksa seorang pejabat dari Dinas Pertambangan di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, terkait kasus dugaan korupsi. Pejabat tersebut adalah Kasi Penelitian dan Pengembangan Pertambangan Dinas Pertambangan Kutai Barat pada tahun 2009.
“Saksi yang diperiksa berinisial RN selaku Kasi Penelitian dan Pengembangan Pertambangan Dinas Pertambangan Kutai Barat tahun 2009,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024) malam.
Berita terkait:
Pembiaran Tambang Ilegal di Kutai Barat: Kejagung Periksa 3 Saksi KunciK
epala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut. Meskipun demikian, rincian lebih lanjut tentang konstruksi perkara tidak dijelaskan dalam rilis resmi.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, telah menyatakan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan mantan Anggota DPR, Ismail Thomas.
“Ternyata IT pernah memalsu, yang lain juga. Ternyata bukan hanya satu indikasinya,” ucap Dirdik Kamis (29/2/2024).
Baca juga:
Sejumlah Pejabat Kutai Barat Kembali Diperiksa Kejagung: Ada apa?
Kejagung Tetapkan Ismail Thomas Sebagai Tersangka Kasus Tipikor
Thomas telah dihukum satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta atas kasus pemalsuan dokumen perizinan tambang pada PT Sendawar Jaya.
Tim penyidik terus melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri lokasi tambang lain yang perizinannya diduga dipalsukan oleh Ismail Thomas. Meski vonis terhadap Thomas lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, proses penyidikan terus berlanjut untuk menentukan tanggung jawab lebih lanjut.
Paul/Red
Respon (4)