Labuhanbatu Utara, SudutBerita News | Pihak PT Serba Huta Jaya (SHJ) di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tengah menjadi sorotan setelah dugaan tidak bertanggung jawab terkait penanganan pensiun karyawan yang sudah memenuhi batas usia.
Pada Rabu (24/4/2024), S (63) dan S (60) mendatangi kantor PT SHJ didampingi oleh Wakil Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Marbau, Bapak Rizal. Namun, mereka dihadapkan pada kesulitan dalam memproses pengajuan pensiun. Meski sempat diminta untuk membuat surat permohonan ulang, proses ini terhambat.
Baca juga:
Rekonstruksi Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kutai Barat: Detail Peristiwa Terungkap dalam Simulasi
Demi Bayaran Rp 1 Juta Perempuan Sidoarjo Nekat Kirim Sabu ke Lapas
Kepala Personalia PT SHJ, Ibu Rosita Butar-butar, menyatakan bahwa pengajuan pensiun atas nama S (63) dan S (60) sudah diajukan ke Head Office (HO). Namun, saat diminta bukti pengajuan, pihak perusahaan enggan memberikan fotokopi surat permohonan dengan alasan harus melalui persetujuan pimpinan.
Ketika media mencoba konfirmasi terkait peraturan perusahaan dan aturan UU disnaker terkait batas usia pensiun, staf legal PT SHJ menanggapi dengan menanyakan legalitas media yang hadir dengan nada yang agak arogan. Meskipun demikian, Humas perusahaan mencoba menenangkan situasi dengan menyatakan bahwa pihaknya hanya bisa mengajukan, sedangkan keputusan berada di tangan Head Office.
Wakil Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Marbau, Bapak Rizal, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap kepala personalia dan staf legal perusahaan yang tidak ramah dalam menanggapi kedatangannya. Situasi ini memunculkan pertanyaan terkait kewajiban perusahaan dalam memproses pensiun karyawan yang sudah memasuki usia pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Ewin sip/Red)
Respon (2)