Jakarta, SudutBerita News | Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, permohonan tersebut akan menjadi sorotan dalam sidang perdana yang dijadwalkan pada Senin, 6 Mei 2024.Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal Radityo Baskoro. Namun, detail lengkap dari petitum permohonan Praperadilan belum tersedia.
KPK, sebagai pihak tergugat dalam kasus ini, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi langkah hukum yang diambil oleh Gus Muhdlor.
Silakan dan kami sangat siap hadapi,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (23/4).
Berita terkait :
Bupati Sidoarjo Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Ketum AMI Melaksanakan Nadzarnya
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa Praperadilan hanya akan menguji syarat formil semata, sementara substansi perkara akan diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Meskipun demikian, KPK memastikan kepercayaan mereka pada alat bukti yang telah mereka kumpulkan serta yang sedang mereka peroleh.
Dan kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami peroleh dan terus kami lengkapi saat ini,” lanjut Fikri.
Baca juga:
Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Lakukan Korupsi Dana UKW Sejumlah Rp. 1.771.200.000
Gus Muhdlor telah ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan analisis terhadap keterangan saksi dan alat bukti lainnya. Sebelumnya, KPK juga telah memproses hukum terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gus Muhdlor Pada Jumat (19/4), namun dikarenakan yang bersangkutan mengaku sedang sakit.
Sementara itu, Gus Muhdlor sendiri, dalam tanggapannya, memohon doa dari masyarakat usai statusnya sebagai tersangka terungkap. Langkah hukum yang diambilnya menjadi bagian dari proses hukum yang dijamin oleh hukum.
Respon (1)