Probolinggo, SudutBerita News | Seorang wanita dari Sidoarjo, DSR (28), nekat mengirim paket sabu ke Lapas Kota Probolinggo dengan iming-iming bayaran Rp 1 juta. Aksinya terbongkar saat petugas Lapas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pembesuk narapidana.
Petugas Lapas menemukan paket sabu yang terselip di dalam roti saat memeriksa barang bawaan DSR.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, menjelaskan bahwa paket berisi sabu seberat 7,1 gram tersebut dibagi ke dalam dua plastik klip.
“Kebetulan saat memeriksa barang bawaan pelaku ini petugas Lapas mendapat paket sabu yang disembunyikan di dalam roti seberat 7,1 gram yang dibagi dalam 2 plastik klip dengan rincian 5,02 gram dan 2,08 gram,” kata Wadi, Selasa 23/04/2024.
Baca berita terkait;
DSR adalah kurir yang diperintahkan oleh seorang narapidana untuk mengirim paket sabu ke Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo. Pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, berinisial J, sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga,:
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Korupsi: KPK Siap Hadapi
Skandal Korupsi Mengguncang PWI: Wilson Lalengke Minta PWI Dibubarkan
Dalam pemeriksaan, DSR mengaku bahwa sebelumnya ia menjadi kurir sabu dengan bayaran Rp 1 juta per paket. Alasannya adalah karena faktor ekonomi yang mendorongnya untuk terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
DSR ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kejadian ini menjadi peringatan bagi mereka yang terlibat dalam perdagangan narkoba.
Redho/Red
Respon (2)