Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
Hukum dan KeamananKutai BaratPeristiwa

Polres Kutai Barat Mengeluarkan SP3 untuk Kasus Cek Kosong Satu Miliar, PT TBN Melaporkan Balik Gregorius Gagar

31
×

Polres Kutai Barat Mengeluarkan SP3 untuk Kasus Cek Kosong Satu Miliar, PT TBN Melaporkan Balik Gregorius Gagar

Sebarkan artikel ini
Mapolres Kutai Barat, Kalimantan Timur (Foto istimewa
Example 728x250

Kutai Barat, SudutBerita News | Setelah serangkaian penyelidikan, Polres Kutai Barat mengumumkan penghentian penyidikan atas kasus cek kosong senilai satu miliar yang melibatkan PT Teluk Benua Nusantara (TBN) dan warga setempat, Gregorius Gagar.

Kasus ini diputuskan untuk dihentikan karena dianggap masuk dalam ranah perdata bukan pidana, menurut pernyataan resmi Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Asriadi.

“Kasus ini sudah dihentikan penyelidikannya karena bukan tindak pidana,” kata Asriadi saat dikonfirmasi awak media di Sendawar, Kamis (25/4/2024).

Baca berita terkait:

Dugaan Penipuan Cek Kosong: Warga Kutai Barat Laporkan Direktur PT TBN ke Polres Kubar

Asriadi mengatakan surat SP3 sudah disampaikan ke Gregorius Gagar sebagai pelapor maupun Direktur PT TBN sebagai terlapor.

Menyusul penghentian tersebut, Kimson Kiamani, Direktur PT TBN, telah mengambil langkah untuk melaporkan balik Gregorius Gagar atas tuduhan pencemaran nama baik.

Menurut Kimson, pelaporan ini dilakukan sebagai respons atas kerugian yang dialami perusahaannya akibat tuduhan yang tidak terbukti.

“Lawyer kami akan melaporkan balik. Pihak media juga akan diminta keterangan soal pencemaran nama baik sesuai dengan UU ITE,” katanya.

”Ini sangat merugikan perusahaan. Kami sudah koordinasi dengan pihak Polda,” imbuhnya.

Baca juga:

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas: Polres Lampung Utara dan BPJN Lampung Bersatu Survey Jalan Rusak

Kapolda Jatim Diminta Tegas Tangani Perjudian Sabung Ayam dan Dadu di Kediri dan Batu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Korupsi: KPK Siap Hadapi

Sebelumnya, Gregorius Gagar melaporkan Kimson Kiamani atas dugaan penipuan, karena cek senilai satu miliar yang diterimanya ternyata kosong saat hendak dicairkan.

”Pas saya datang ke BRI mau pencairan ternyata kosong, nggak ada isinya,” kata Gagar kepada wartawan. Jumat (8/3/2024).

Namun, Kiamani membantah tuduhan tersebut dengan dan mengaku bahwa dirinya telah menarik kembali uang tersebut dari rekening bank dengan alasan Gregorius Gagar tidak memenuhi janjinya untuk mencari pekerjaan di wilayah Kutai Barat seperti yang telah disepakati.

“Saya dijanjikan pekerjaan tapi sampai hari ini saya belum dapat pekerjaan. Ya nggak mungkin kita berani kasih uang cash (Red: tunai) satu miliar. Jadi bagaimana kita kontraktor memberikan uang kepada seorang broker, lantas pekerjaannya belum ada yang real,” tandasnya.

Dengan penghentian penyidikan dan langkah hukum yang diambil oleh PT TBN, kasus ini terus menjadi sorotan publik, memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan keadilan dalam penyelesaian perselisihan bisnis.

Paul/Red

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250