Lampung Utara, Sudut berita News | Jajaran Polres Lampung Utara memberikan respon cepat terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sepanjang Jalinsum Kotabumi hingga Bukit Kemuning. Rabu, 24/4/24
Kasat Reskrim, Iptu Stef Boyoh, menegaskan komitmen Polres dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para sopir truk yang menjadi korban pungli.
Baca juga:
Patroli Blue Light Sat Lantas Polres Kubar Menjamin Keamanan Pengendara Malam Hari
Skandal Investasi Bodong di Sukabumi Oknum Wartawan Terlibat: Tidak Ada Kaitannya dengan PWRI
Kapolda Jatim Diminta Tegas Tangani Perjudian Sabung Ayam dan Dadu di Kediri dan Batu
Dua pemuda diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut setelah interogasi terhadap sopir truk yang melintas. Namun, setelah dilakukan gelar perkara, tidak ditemukan bukti tindak pidana, mengingat adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak mobil angkutan dengan pengelola pos.
Kasat Boyoh menghimbau agar sopir truk yang menjadi korban segera melapor, sementara kepada masyarakat, ia menegaskan agar tidak terlibat dalam praktik pungli. Polres Lampung Utara bertekad menindak tegas pelaku pungli demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
“Polres Lampung Utara bertekad menindak tegas pelaku pungli demi menjaga keamanan dan ketertiban.” tegasnya.
Dengan respon cepat dan komitmen yang kuat, Polres Lampung Utara menegaskan bahwa pungli bukanlah praktik yang akan ditoleransi, dan bahwa mereka siap bertindak dalam menjaga integritas dan keadilan.
Doni/Red
Respon (1)