Surabaya, SudutBerita News | Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mengungkapkan keberatannya terhadap imbauan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) terkait jam operasional warung Madura di Bali.
Menurut Baihaki, imbauan tersebut tidak adil karena didasari oleh keluhan dari minimarket yang merasa tersaingi oleh warung Madura. Ia menyatakan bahwa warung Madura memiliki dampak positif bagi perekonomian masyarakat kecil, sehingga tidak seharusnya dibatasi jam operasionalnya.
“Imbauan Kemenkop-UKM malah muncul karena adanya keluhan toko modern. Ini menjadi tidak adil,” kata Baihaki Akbar saat dihubungi oleh awak media, Jumat (26/4/2024).
Bacs juga:
Dirjen HAM Kawal Kemenkumham Jatim Perkuat Sinergi dalam Pelayanan Berbasis HAM
Baihaki menekankan bahwa selama warung Madura tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar, mereka seharusnya diperbolehkan beroperasi 24 jam. Ia juga menyebut keberadaan warung Madura sebagai alternatif ekonomi di tengah maraknya toko modern.
“Warung Madura itu salah satu alternatif untuk bersaing secara ekonomi ketika selama ini banyak sekali toko modern, sehingga harapannya dengan adanya warung Madura, secara tidak langsung bisa memperlihatkan warung tradisional masih dibutuhkan oleh masyarakat,” tuturnya
Lebih lanjut, Baihaki berharap Kemenkop-UKM memperkuat pengusaha warung Madura sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil.
“Keberadaan warung Madura ini kan sudah ada di mana-mana, justru itu ada ruang entrepreneur yang seharusnya diperkuat oleh Kemenkop-UKM, bukan malah semakin dikebiri,” kata dia.
Baca juga,:
Pencarian Perahu Pilkada Kutai Barat Memanas: Sepuluh Tokoh Berebut Dukungan PDIP-Golkar
Cegah Kecelakaan Lalu Lintas: Polres Lampung Utara dan BPJN Lampung Bersatu Survey Jalan Rusak
Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek keamanan dalam merumuskan regulasi terkait operasional warung.
Dengan demikian, pernyataan Baihaki menyoroti perlunya mengakomodasi kepentingan pengusaha kecil seperti warung Madura dalam kerangka regulasi yang memperhatikan kesejahteraan masyarakat serta keberagaman ekonomi lokal.
(Redho/Red)
Respon (2)