Labuhanbatu Utara, SudutBerita News | Unit Reskrim Polsek Aek Natas sukses mengamankan Kasan Pardomuan Harap (28) dan Amiruddin Ritonga (55) terkait kasus penganiayaan terhadap Tumirin (30), warga Dusun VI Aek Bringin. Peristiwa tersebut terjadi di perladangan bio-bio pada Sabtu, 27 April 2024.
Kronologi kejadian dimulai pada Minggu, 17 Maret 2024, ketika seorang laki-laki tak dikenal memasuki rumah korban yang sedang berbuka puasa bersama keluarganya. Pelaku menganiaya korban dengan parang dan melarikan diri, meninggalkan korban dalam kondisi terluka parah.
Baca juga:
Halal Bi Halal PWRI Meriahkan Kebhinekaan Budaya di Kota Cirebon
Menurut keterangan Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi SH,MH, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian bersama temannya menggunakan sepeda motor setelah melakukan penganiayaan.
Korban segera meminta pertolongan kepada tetangga dan dibawa ke Puskesmas Bandar Durian, lalu dirujuk ke Rumah Sakit 3 Bersaudara. Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap dan mengamankan tersangka Kasan Harahap di belakang rumahnya di Bandar Ujung Kelurahan Bandar Durian pada Kamis, 25 April 2024.
“Pelaku mengakui perbuatannya atas perintah Amiruddin Ritonga, yang memberinya upah 1.500.000 rupiah,” ungkap Ipda Bambang.
Amiruddin Ritonga sebelumnya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, pelaku Husainul Adwani Pohan sudah dipenjarakan di Lapas Rantauprapat dalam perkara lain.
Ewin Sp/Red
Respon (3)