Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
Hukum dan KeamananKutai BaratPeristiwa

Kejari Kutai Barat Kobarkan Antikejahatan dengan Pemusnahan Barang Bukti dari 23 Perkara

33
×

Kejari Kutai Barat Kobarkan Antikejahatan dengan Pemusnahan Barang Bukti dari 23 Perkara

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Kutai Barat, SudutBerita News | Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) menjalankan langkah tegas dalam memberantas kejahatan dengan pemusnahan barang bukti dari 23 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Acara ini digelar dengan penuh keamanan dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait di halaman kantor Kejari Kubar pada Senin (29/4/2024).

Kepala Kejari Kubar, Nurul Hisyam, yang diwakili oleh Kepala Seksi PB3R Saepul Uyun, bersama dengan para Kasi, memimpin prosesi pemusnahan tersebut. Saepul Uyun menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum yang lengkap, termasuk putusan Pengadilan Kutai Barat, Putusan Tingkat Banding, dan putusan kasasi.

Baca juga:

Polres Gresik Beri Penghargaan Langsung kepada Anggota Berprestasi

Serius Maju Pilkada Kutai Barat 2024, Sahadi Mendaftar di 6 Partai

Total 23 perkara yang telah mencapai kekuatan hukum tetap diputuskan untuk dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika seberat 56,78 gram bruto dari 19 perkara, obat terlarang sebanyak 20 butir dari satu perkara, serta senjata tajam seperti mandau dan golok dari tiga kasus. Selain itu, terdapat juga barang bukti berupa handphone dan pakaian dari enam perkara lainnya.

“Jumlah barang bukti yang kita musnahkan hari ini sebanyak 23 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, baik tingkat pertama, banding maupun kasasi,” katanya.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, di mana narkotika dan obat-obatan terlarang dihancurkan dengan mesin belender, sementara pakaian dan senjata tajam digergaji dan dibakar.

Baca juga:

Merasa Curiga, Ketum AMI Meminta KPK Segera Panggil Dokter RSUD Sidoarjo Barat yang Merawat Bupati Sidoarjo

Wartawan Teropong Timur News Melaporkan Kades Jatisari ke Polres Situbondo Terkait Dugaan Pengancaman

Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat, Apoteker dari Puskesmas Barong Tongkok, Penyidik Narkoba Polres Kutai Barat, serta para Kasubsi, Jaksa, dan Pegawai Kejari Kubar.

Dengan terselenggaranya prosesi pemusnahan barang bukti ini, Kejari Kutai Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan tegas dan adil.

Paul/Red

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250