Surabaya, SudutBerita News – Dedik Sugianto, Ketua Lembaga Pers Wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia), telah mengajukan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dkk. Dilaporkan atas dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Kementerian BUMN yang dialokasikan untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi.
Surat laporan pengaduan dengan nomor: 001/ Lap/ IV/ Wakomindo/ 2024, diterima petugas PTSP Kejati Jatim pada Senin (29/4/2024).
Dedik berharap, semua harus ada kepastian, apakah yang dilakukan ketua PWI, dkk, masuk unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Sehingga dengan laporan pengaduan ke Kejati Jatim bisa membuka persolan tersebut.
“Kami ingin masalah ini terungkap secara jelas di mata hukum,” ujar Dedik.
Dedik menegaskan bahwa kejelasan dalam penanganan kasus ini sangat penting untuk menegakkan keadilan.
“Kita tunggu tindakan dari Kejati Jatim,” tambahnya.
Baca berita terkait
Skandal Korupsi Mengguncang PWI: Wilson Lalengke Minta PWI Dibubarkan
Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Lakukan Korupsi Dana UKW Sejumlah Rp. 1.771.200.000
Pengamat Hukum, Didi Sungkono, S.H., M.H., menanggapi langkah Wakomindo dengan positif.
“Laporan Pengaduan itu sudah sangat bagus,” ujar Didi,
Didi juga menyoroti aspek hukum yang relevan dalam kasus ini, mengingat pentingnya memberikan sanksi yang setimpal terhadap pelaku korupsi.
“Mereka harus diungkap, dipublikasikan, bukan ditutupi oleh Dewan PERS,” tegasnya.
Baca juga:
PWMOI Akan Surati Kementerian BUMN Terkait Korupsi Dana Hibah PWI
Sanksi dari Dewan Kehormatan PWI Pusat
Dalam perkembangan terkait kasus ini, Dewan Kehormatan PWI Pusat telah memberikan sanksi kepada Hendry Ch Bangun. Sanksi tersebut meliputi peringatan keras dan kewajiban mengembalikan dana yang diduga disalahgunakan.
Menurut surat keputusan Dewan Kehormatan PWI, tindakan Hendry Ch Bangun dinilai melanggar ketentuan organisasi PWI, serta merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan.
Pengembalian Dana dan Langkah Tindak Lanjut
Sayid Iskandarsyah, Sekjen PWI Pusat, telah mengembalikan sebagian dana yang diduga disalahgunakan. Langkah ini diambil sebagai respons atas sanksi yang diterima.
PWI Pusat juga telah mengambil langkah tindak lanjut dengan memberhentikan beberapa pengurus terkait proses pencairan dana CSR yang menjadi sorotan. Langkah ini menunjukkan komitmen PWI dalam menangani kasus ini secara tegas dan transparan.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dengan harapan bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan akan terwujud demi menjaga integritas dan martabat profesi wartawan serta organisasi pers.
Redho/Re
Respon (1)