Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
HUKUMSurabaya

Dedik Sugianto dari Wakomindo Laporkan Dugaan Korupsi PWI Pusat: Pengamat Hukum Didi Sungkono Beri Apresiasi 

33
×

Dedik Sugianto dari Wakomindo Laporkan Dugaan Korupsi PWI Pusat: Pengamat Hukum Didi Sungkono Beri Apresiasi 

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Surabaya, SudutBerita News Dedik Sugianto, Ketua Lembaga Pers Wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia), telah mengajukan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dkk. Dilaporkan  atas dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Kementerian BUMN yang dialokasikan untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi.

Surat laporan pengaduan dengan nomor: 001/ Lap/ IV/ Wakomindo/ 2024, diterima petugas PTSP Kejati Jatim pada Senin (29/4/2024).

Dedik berharap, semua harus ada kepastian, apakah yang dilakukan ketua PWI, dkk, masuk unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Sehingga dengan laporan pengaduan ke Kejati Jatim bisa membuka persolan tersebut.

“Kami ingin masalah ini terungkap secara jelas di mata hukum,” ujar Dedik.

Dedik menegaskan bahwa kejelasan dalam penanganan kasus ini sangat penting untuk menegakkan keadilan.

“Kita tunggu tindakan dari Kejati Jatim,” tambahnya.

Baca berita terkait

Skandal Korupsi Mengguncang PWI: Wilson Lalengke Minta PWI Dibubarkan

Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Lakukan Korupsi Dana UKW Sejumlah Rp. 1.771.200.000

Pengamat Hukum, Didi Sungkono, S.H., M.H., menanggapi langkah Wakomindo dengan positif.

“Laporan Pengaduan itu sudah sangat bagus,” ujar Didi,

“Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur harus segera meneruskan ke Kejaksaan Agung, karena locus delicti dan Tempus delicti nya ada di Jakarta. Para pelaku penggarong uang negara, uang CSR, untuk kepentingan pribadi bisa dijerat dengan Pasal Penggelapan, sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional,” ujar Didi Sungkono. menekankan pentingnya transparansi dan penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi ini. Senin (29/4/2024)alam.

Didi juga menyoroti aspek hukum yang relevan dalam kasus ini, mengingat pentingnya memberikan sanksi yang setimpal terhadap pelaku korupsi.

“Mereka harus diungkap, dipublikasikan, bukan ditutupi oleh Dewan PERS,” tegasnya.

Foto: Pengamat Hukum, Didi Sungkono, S.H., M.H.,

Baca juga:

Skandal Korupsi Dana UKW Mengguncang Pers Indonesia: Oknum PWI Pusat Dituduh Penyelewengan Dana Hibah Rp2 Miliar

PWMOI Akan Surati Kementerian BUMN Terkait Korupsi Dana Hibah PWI

Sanksi dari Dewan Kehormatan PWI Pusat

Dalam perkembangan terkait kasus ini, Dewan Kehormatan PWI Pusat telah memberikan sanksi kepada Hendry Ch Bangun. Sanksi tersebut meliputi peringatan keras dan kewajiban mengembalikan dana yang diduga disalahgunakan.

Menurut surat keputusan Dewan Kehormatan PWI, tindakan Hendry Ch Bangun dinilai melanggar ketentuan organisasi PWI, serta merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan.

Pengembalian Dana dan Langkah Tindak Lanjut

Sayid Iskandarsyah, Sekjen PWI Pusat, telah mengembalikan sebagian dana yang diduga disalahgunakan. Langkah ini diambil sebagai respons atas sanksi yang diterima.

PWI Pusat juga telah mengambil langkah tindak lanjut dengan memberhentikan beberapa pengurus terkait proses pencairan dana CSR yang menjadi sorotan. Langkah ini menunjukkan komitmen PWI dalam menangani kasus ini secara tegas dan transparan.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dengan harapan bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan akan terwujud demi menjaga integritas dan martabat profesi wartawan serta organisasi pers.

Redho/Re

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250