Situbondo, SudutBerita News | Situasi memanas di Situbondo setelah viralnya dugaan pengancaman yang menimpa salah seorang wartawan Teropong Timur News, Wahyudi, yang juga menjabat sebagai Sekjen Pusat PT. Teropong Post Jaya. Dalam upaya mencari keadilan, Wahyudi akhirnya melangkah ke jalur hukum dengan melaporkan Kades Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo, ke Polres Situbondo. Didampingi oleh penasihat hukumnya, PH Welly Kurniawan, SH, Wahyudi memberikan keterangan kepada penyidik selama 2,5 jam pada hari Minggu, 28 April 2024.
Baca juga:
Peran Ulama dalam Pembangunan Nasional: LDII Jatim Tekankan Solidaritas dan Toleransi
Dalam pernyataannya, Wahyudi menyatakan,
“Alhamdulillah, hari ini saya selaku korban pengancaman dan intimidasi melalui telepon dan pesan WhatsApp akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dan pelanggaran UU ITE kepada Polres Situbondo. Saya percayakan proses penyelidikan dan penyidikan kepada aparat hukum, dan saya berharap kasus ini akan ditangani secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.”
Sementara itu, penasihat hukum Wahyudi, Welly Kurniawan, SH, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum kliennya hingga ke tahap penyelesaian.
“Saya akan memastikan bahwa laporan klien saya akan ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak kepolisian hingga mencapai kepastian hukum,” katanya.
Permasalahan ini bermula dari permintaan klarifikasi terkait berita yang menyoroti dugaan pengancaman dan pembunuhan terhadap Wahyudi, yang menjabat sebagai Sekjen Pusat Teropong Timur News. Konflik antara Wahyudi dan Kades Jatisari (Rahyudi) menjadi sorotan publik dan menunjukkan kompleksitas dalam menjaga kebebasan pers dan keamanan jurnalis di Indonesia.
Redho/Red
Respon (1)