Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
GRESIKHukum dan KeamananTNI/POLRI

Polsek Menganti Berhasil Amankan Pasutri Curanmor

39
×

Polsek Menganti Berhasil Amankan Pasutri Curanmor

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Gresik, SudutBerita News | Polsek Menganti berhasil mengamankan seorang pasangan suami-istri yang nekat mencuri speedometer mobil dan satu set panci. Pasangan ini, SU (42 tahun) dan DK (38 tahun), warga Surabaya, kini berada di balik jeruji besi setelah tertangkap basah dalam aksi kejahatan mereka.

Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Senin, 29 April 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Raya Dusun Grogol, Desa Laban, Kecamatan Menganti, Gresik. Pasangan ini berhasil merusak pintu belakang mobil dengan kunci model “T” untuk mencuri speedometer, ICU, dan set panci masak.

“Pelaku merusak pintu belakang menggunakan kunci model “ T “ kemudian masuk ke dalam mobil dan mengambil Spedometer , ICU dan 1 Set Panci masak merk CKA Grill Wok,” ujar AKP Roni. Selasa, 30/4/24

Baca juga:

Sahadi, Mendaftar ke Sejumlah Partai Politik Sebagai Bakal Calon Bupati Kutai Barat di Pilkada 2024

Amir Ma’ruf Khan Berikan Teguran Keras pada Ipuk Fiestiandani: Tidak Berikan Rekomendasi untuk Kembali Sebagai Bupati Banyuwangi

Namun, aksi mereka tercium oleh para saksi, yang membuat mereka berusaha melarikan diri dengan sepeda motor. Tersangka SU bahkan menggunakan pisau untuk melawan warga, namun akhirnya berhasil diamankan oleh petugas dan warga setempat.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.700.000, namun beruntungnya, barang bukti dan tersangka telah berhasil diamankan oleh Polsek Menganti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:

Skandal Korupsi PWI Atas Dana CSR Kementerian BUMN: Ini Respon Tegas Pengamat Hukum Didi Sungkono

Dukung Timnas Garuda Muda, Polres Kutai Barat Gelar Nobar Bersama Semi Final AFC Indonesia Vs Uzbekistan

Hasil interogasi sementara menunjukkan bahwa pasangan ini telah melakukan tindakan serupa sebelumnya.

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut 2 kali dan merupakan Residivis Perkara Curanmor, saat dilakukan pengembangan, tersangka SU mencoba melawan petugas dengan berontak dan akan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” tegasnya.

Mereka kini dihadapkan pada tindakan hukum sesuai dengan Pasal 365 KUHP.

Diharapkan dengan keberhasilan ini, akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya di wilayah tersebut.

Redho/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250