Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
Kutai BaratPemilu

KPU Kubar Beri Kesempatan Lebih: Perpanjang Masa Pendaftaran PPK di 10 Kecamatan hingga 2 Mei

30
×

KPU Kubar Beri Kesempatan Lebih: Perpanjang Masa Pendaftaran PPK di 10 Kecamatan hingga 2 Mei

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Kutai Barat, SudutBerita News | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) memberikan kesempatan tambahan bagi warga untuk berperan aktif dalam proses demokrasi. Mereka memperpanjang masa pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 hingga tanggal 2 Mei.

Ketua KPU Kubar, Rintar Pasaribu, menyampaikan bahwa meskipun jadwal pendaftaran seharusnya ditutup pada 29 April, namun karena jumlah pendaftar belum mencapai dua kali lipat dari kebutuhan, mereka memutuskan untuk memberi tambahan waktu selama tiga hari.

“Karena pendaftar kurang dua kali kebutuhan maka dilakukan perpanjangan selama tiga hari, dari tanggal 30 April sampai 2 Mei,” kata Rintar di Sendawar, Selasa (30/4/2024).

Baca juga:

Pencarian Perahu Pilkada Kutai Barat Memanas: Sepuluh Tokoh Berebut Dukungan PDIP-Golkar

Sahadi, Mendaftar ke Sejumlah Partai Politik Sebagai Bakal Calon Bupati Kutai Barat di Pilkada 2024

Dari 16 kecamatan di Kubar, hanya 10 kecamatan yang kurang diminati. Oleh karena itu, pendaftaran diperpanjang di kecamatan Bongan, Damai, Linggang Bigung, Long Iram, Mook Manar Bulatn, Muara Lawa, Muara Pahu, Nyuatan, Penyinggahan, dan Siluq Ngurai.

Sementara itu, kecamatan lainnya telah mencapai target dan tidak perlu perpanjangan. Jumlah calon anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati tahun 2024 hingga penutupan pendaftaran mencapai 149 orang.

Baca juga:

Bursa Calon Pilkada Kutai Barat 2024 Semakin Ramai: PDIP Kubar Mulai Dibanjiri Nama-Nama Potensial

Frederick Edwin – Nanang Adriani Siap Maju Pada Pilkada Kubar 2024

Bagi masyarakat yang tertarik untuk bergabung sebagai anggota PPK, mereka dapat melengkapi dokumen dan mengirimkannya melalui situs resmi KPU Kubar, siakba.kpu.go.id.

Dokumen fisik harus disampaikan sebelum tes tertulis dilaksanakan.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Sekretariat KPU Kabupaten Kutai Barat di Kompek Perkantoran Pemkab Kutai Barat, Kecamatan Barong Tongkok.

Jok/Red

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250