Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
HUKUMSurabaya

Skandal Korupsi PWI Atas Dana CSR Kementerian BUMN: Ini Respon Tegas Pengamat Hukum Didi Sungkono

54
×

Skandal Korupsi PWI Atas Dana CSR Kementerian BUMN: Ini Respon Tegas Pengamat Hukum Didi Sungkono

Sebarkan artikel ini
Foto: Pengamat Hukum, Didi Sungkono, S.H., M.H.,
Example 728x250

Surabaya, SudutBerita News | Pengamat Hukum terkemuka asal Surabaya, Didi Sungkono, S.H.,M.H., memberikan tanggapan tegas terkait laporan pengaduan yang diajukan oleh Wakomindo terhadap Ketua PWI dan rekan-rekannya yang diduga terlibat dalam korupsi dana CSR Kementerian BUMN. Dalam pernyataannya, Didi Sungkono menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh Wakomindo sangat tepat, dan menekankan pentingnya tindakan hukum yang segera dilakukan.

Menurut Didi Sungkono, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur harus segera meneruskan laporan ini ke Kejaksaan Agung, mengingat lokasi dan waktu kejahatan terjadi di Jakarta. Dia juga menyoroti bahwa jika pengurus PWI berstatus ASN, mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Bagaimana oknum pengurus wartawan bisa membela wartawan yang bermasalah kalau mental nya mental “Mafia” mental “garong” ?,” tanya Didi.

“Mereka harus dicopot di non aktifkan ,dipidanakan, disita aset – asetnya, dan diungkap, dipublikasikan, bukan malah ditutup tutupi oleh Dewan PERS.” lanjutnya.

Baca berita terkait:

Dedik Sugianto dari Wakomindo Laporkan Dugaan Korupsi PWI Pusat: Pengamat Hukum Didi Sungkono Beri Apresiasi

Skandal Korupsi Dana UKW Mengguncang Pers Indonesia: Oknum PWI Pusat Dituduh Penyelewengan Dana Hibah Rp2 Miliar

Lebih lanjut, Kandidat Doktor hukum ini menuntut Dewan Pers bersikap transparan..
menegaskan bahwa tindakan hukum harus menyentuh semua pihak yang terlibat, tanpa terkecuali.

Ia menuntut agar pengurus PWI yang diduga terlibat segera dicopot dari jabatannya, dipidanakan, dan aset-aset mereka disita dan diungkap secara publik. Dalam pandangannya, hukuman mereka harus diperberat karena sebagai wartawan senior, mereka seharusnya mengetahui betul aturan hukum.

“Dewan PERS harus Transparan, semua pengurus PWI (Red: yang diduga terlibat) harus di non aktifkan, diperiksa secara hukumnya, biar ada efek jera, tidak yang kebal hukum, baik Pengurus PWI atau masyarakat biasa, semua sama dimata hukum,” tegasnya.

“Justru hukuman mereka harus diperberat karena mereka mereka rata rata adalah wartawan senior yang sudah tau hukum tapi bermental bejat. Dan pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana,” pungkas Didi Sungkono.

Ia menerangkan bahwa pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 4 menjelaskan Pasal 2 dan 3, UU TIPIKOR No 31 Tahun 1999, itu hanya itikad baik dari pelaku, dan tidak menghapus unsur delik pidananya. Karena niat “mafia” nya ada, dikembalikan setelah ketahuan, setelah viral, setelah dilaporkan dan setelah masuk media massa. Intinya harus di ungkap tuntas, biar masyarakat tahu dengan jelas, bukan malah Pat gulipat, saling “ngelock” karena interest kepentingan,” tandas Didi Sungkono.

Baca juga:

PWMOI Akan Surati Kementerian BUMN Terkait Korupsi Dana Hibah PWI

Skandal Korupsi Mengguncang PWI: Wilson Lalengke Minta PWI Dibubarkan

Didi Sungkono juga menjelaskan bahwa pengembalian uang yang dilakukan oleh para terduga pelaku tidak akan menghapus unsur pidana yang terjadi. Hal ini sejalan dengan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa pengembalian uang hanya mencerminkan itikad baik dari pelaku, namun tidak menghapuskan tindak pidananya.

Pengembalian sebagian dana oleh salah satu terduga pelaku, Sayid Iskandarsyah, disoroti dalam pernyataan tersebut. Meskipun pengembalian uang dilakukan, tindakan ini tidak meredakan kesalahan yang telah dilakukan.

Kasus ini mencuat ketika Dewan Kehormatan PWI memberikan sanksi kepada beberapa individu yang terlibat dalam pengelolaan dana CSR tersebut. Dengan adanya sanksi ini, terlihat bahwa tindakan korupsi dalam organisasi tersebut telah diakui dan diberikan respon yang tegas.

Dengan demikian, skandal korupsi dana CSR Kementerian BUMN menjadi sorotan yang mendalam, menggugah kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Langkah hukum yang diambil oleh pihak berwenang akan menjadi penentu integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang terlibat

Redho/Red

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250