Sidoarjo, SudutBerita News | Sebuah insiden memilukan terjadi di Desa Ngingas, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Selasa (30/4/2024) malam, ketika seorang maling motor menjadi sasaran kemarahan warga setelah tertangkap basah mencuri di sebuah warung nasi.
Aksi kriminal itu berakhir dengan kegagalan, ketika pemilik motor yang kebetulan berhenti membeli makanan di warung tersebut memergoki pelaku. Tanpa ampun, warga segera menangkap dan menghajar maling tersebut, yang ternyata adalah Achmad Romadhon (33) dari Semampir, Surabaya.
Baca juga:
Massa Buruh Jatim Serukan Penolakan Terhadap Khofifah untuk Jabatan Gubernur Kedua Kali
Peringatan Hari Buruh, Ketum PWRI Dr. Suriyanto: Pekerja Adalah Pahlawan dalam Masyarakat
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Waru, AKP Ahmad Yani, kejadian terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di depan warung nasi di RT 8 RW 2 Desa Ngingas. Saat itu, pelaku dan rekannya, Zainal, sedang mencari mangsa. Achmad mencoba mencuri sepeda motor Honda Beat yang diparkir dengan kondisi kontak masih menyala, namun gagal karena tidak bisa distarter.
“Saat itu Sujito (korban) sedang membeli penyetan dan memarkir motornya di depan warung, dengan kondisi kontak tidak dicabut,” ujarnya Rabu (1/5/2024).
Baca juga:
KJJT Serukan Aksi Solidaritas Sesama Profesi, Atas Kematian Anak Seorang Wartawan
Kapolres Situbondo Berbagi Air Minum dan Selfie dengan Massa Buruh Saat May Day
Menurut AKP Ahmad Yani,
awalnya kedua pelaku ini sudah merencanakan dan sedang mencari sasaran. Melihat ada peluang, Achmad langsung mendekati motor Honda beat Nopol L- 3565- AQ warna hitam, sedangkan Zainal standby di atas motornya sendiri mengawasi sekitar dan persiapan kabur jika sewaktu waktu diketahui warga,
Ketika korban melihat aksi pencurian tersebut, teriakan maling langsung memicu kemarahan warga sekitar. Dengan cepat, warga berhasil menangkap Achmad, sementara Zainal berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi (DPO).
Baca juga:
Polres Lampung Utara Siagakan Ratusan Personel untuk Menjaga Kamtibmas di Hari Buruh Internasional
Polres Kutai Barat Gelar Apel Siaga May Day Meski Tanpa Aksi Massa
Achmad, yang mengalami luka akibat amukan massa, langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim untuk mendapatkan perawatan. Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal percobaan pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 KUHP Jo Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP. Keberanian warga dalam menghadapi aksi kriminal seperti ini menunjukkan solidaritas dan kesadaran akan pentingnya keamanan lingkungan.
Redho/Red
Redho/Red