Kutai Barat, SudutBerita News | Polres Kutai Barat berhasil menangkap seorang tersangka atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024, sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, S.H., mengatakan, tersangka yang diamankan adalah E, seorang pria berusia 43 tahun, yang beralamat di Kampung Lambing Rt. 02 Kecamatan Muara Lawa Kabupaten Kutai Barat.
Baca juga:
Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Korupsi Dana Desa Kampung Sirau 5 Tahun Penjara
Ketum PSSI Erick Thohir Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai seringnya transaksi narkotika di sekitar Kampung. Lotaq.
Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang individu mencurigakan di pinggir jalan Kp. Lotaq.
“Setelah dilakukan penangkapan, tersangka terlihat menjatuhkan sesuatu yang kemudian terbukti sebagai barang bukti berupa bekas bungkus minuman yang mengandung potongan tisu dan poket narkotika jenis sabu-sabu,” terang Wawan Rabu, 01/05/2024.
Baca juga:
Polsek Menganti Berhasil Amankan Pasutri Curanmor
Skandal Korupsi PWI Atas Dana CSR Kementerian BUMN: Ini Respon Tegas Pengamat Hukum Didi Sungkono
Dalam pemeriksaan, menurut Kasat reskoba, tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Wawan Gunawan menyatakan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,5 gram, potongan tisu, bekas bungkus minuman, ponsel, dan sepeda motor. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut peredaran narkotika di wilayah ini,
Amy,/Red
Respon (1)