Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
HUKUMSamarinda

Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Korupsi Dana Desa Kampung Sirau 5 Tahun Penjara

47
×

Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Korupsi Dana Desa Kampung Sirau 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Samarinda, SudutBerita News | Hari Selasa (30/4/2024), Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa di kampung Sirau, Kecamatan Long Hubung, Mahakam Ulu (Mahulu), dengan hukuman antara 5 sampai 5,6 tahun penjara. Terdakwa terdiri dari kepala kampung, sekretaris, ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan bendahara kampung.

Meski tuntutan JPU hampir identik, terdapat perbedaan sedikit dalam hukuman yang dijatuhkan. Markus Busang, ketua TPK, dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sementara bendahara, Beno Daud Tingang, dihukum 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda yang sama, subsider 6 bulan kurungan.

”Menyatakan terdakwa I Markus Busang dan Terdakwa II Beno Daud Tingang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP sesuai dakwaan Primair Penuntut Umum,” ucap Nur Handayani selaku JPU.

Berita terkait:

Dinyatakan Lengkap, Tersangka Pengemplang Dana ADK & Bankeu Kampung Sirau, Mahakam Ulu Diserahkan ke Kejaksaan

Tuntutan hukuman yang serupa diberlakukan terhadap Yulianus Hurang dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, dan untuk Onis Imus dengan hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda, dengan Yulianus Hurang diharuskan membayar Rp 250 juta atau menghadapi kurungan badan selama 6 bulan, dan Onis Imus Rp 250 juta atau kurungan badan selama 3 bulan.

Khusus untuk terdakwa Yulianus Hurang, JPU memerintahkan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 978 juta. Setelah dikurangi dengan jumlah yang sudah dikembalikan atau disita sebesar Rp 459 juta, maka sisa kerugian keuangan negara yang belum terbayarkan adalah sebesar Rp 519 juta lebih.

Jika dalam satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap belum dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang. JPU juga menyatakan bahwa jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dipidana selama 2 tahun 8 bulan penjara.

Berita terkait:

Tim Tipikor Polres Kutai Barat Sita Aset Dugaan Tipikor DD Kampung Sirau Mahulu

Penasehat Hukum, Yahya Tonang (,Foto: Dok pribadi)

Penasihat hukum terdakwa, Yahya Tonang, kepada awak media menyatakan bahwa tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta-fakta di pengadilan. Tonang menyoroti kurangnya dokumentasi dan proses yang jelas dalam penghitungan total kerugian negara.

”Maka tentunya hal ini sangat irasional. Bagaimana mungkin sisa kerugian keuangan Negara ini hanya dibebankan pada seorang saja untuk mengembalikan,” ucap Tonang mempertanyakan tuntutan JPU.

Tonang menambahkan bahwa tindak pidana korupsi saat ini adalah delik materiil, yang mengharuskan adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan valid. Ia menekankan perlunya pembuktian yang kuat dan akurat terhadap kerugian negara yang sebenarnya.

Namun anehnya penyidik tidak menyerahkan bukti penyetoran uang dari para terdakwa dan saksi ke kas daerah, sehingga hasil penghitungan Tim BPKP tidak ada pengurangan sama sekali.

”Pertanyaannya adalah bagaimana jika ternyata kerugian Negara itu telah dikembalikan keseluruhan atau malah berlebihan? Tentunya tidak ada pidana,” tegas Tonang.

”Lebih parahnya uang dan barang dari para saksi dan terdakwa tersebut tidak tercatat oleh Tim BPKP saat melakukan penghitungan sekitar bulan Mei 2023. Padahal ini wajib untuk validitas nilai real kerugian keuangan negara yang kemudian akan diajukan dalam berkas dakwaan di muka persidangan,” lanjut Tonang menjelaskan.

Baca juga:

KPU Kubar Beri Kesempatan Lebih: Perpanjang Masa Pendaftaran PPK di 10 Kecamatan hingga 2 Mei

Pengacara yang dikenal dengan sebutan Mr. Beruk ini menambahkan, mestinya sebelum diperiksa Penyidik, harus dikembalikan dulu ke Inspektorat sebagaimana aturan yang ada, tidak asal main sidik.

Tonang merujuk pada pengakuan para saksi dan terdakwa dalam persidangan yang menyatakan bahwa mereka telah mengembalikan uang dan barang sekira 4 atau 5 bulan sebelum tim BPKP melakukan penghitungan total kerugian negara.

“Tidak boleh hanya perkiraan (potential loss),” tandasnya.

Dengan demikian, penasihat hukum akan menyusun Nota Pembelaan agar terdakwa dibebaskan dari tuntutan tersebut agar para Terdakwa dibebaskan (Onslag van all erect vervolging). dengan menyajikan argumen yang komprehensif kepada hakim sebagai bahan pertimbangan.

”Nanti akan saya uraikan secara komprehensif alasannya di dalam pledoi yang argumentatif sebagai bahan pertimbangan hakim,” pungkas Yahya Tonang.

Paul/Red

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250