Kutai Barat, SudutBerita News -l| Polres Kutai Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, S.H., menerangkan,
bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024. Pukul 12.00 WITA, anggota Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi terkait adanya pengiriman ganja di daerah Kampung Muara Lawa.
Mendapat informasi, dengan cepat, penyelidikan dilakukan hingga menemukan seseorang yang mencurigakan di depan kantor ekspedisi JNT.
“Tersangka utama, A. M. (23), berhasil ditangkap saat sedang menerima barang tersebut. Selama pemeriksaan, A. M. mengakui bahwa barang yang diambilnya adalah ganja.” ujar AKP Wawan
Baca juga:
Tuntutan Jaksa dalam Kasus Korupsi Kampung Sirau Mahulu, Dipertanyakan oleh PH. Yahya Tonang
Maling Motor Dihajar Warga di Sidoarjo: Kepergok Saat Beraksi di Warung Nasi
Barang bukti berupa ganja yang dibungkus dalam plastik warna hijau dengan berat kotor 94 gram serta beberapa barang lainnya berhasil disita.
Lebih lanjut, A. M. mengaku bahwa ganja tersebut dibelinya secara online.
“Dia juga mengakui bahwa tidak sendirian dalam transaksi tersebut, melainkan bersama dengan M. F. (20). Penangkapan terhadap M. F. dilakukan sekitar pukul 13.45 WITA di lokasi kerjany,” lanjut Kasat Res Narkoba.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian diamankan oleh Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga:
Massa Buruh Jatim Serukan Penolakan Terhadap Khofifah untuk Jabatan Gubernur Kedua Kali
Peringatan Hari Buruh, Ketum PWRI Dr. Suriyanto: Pekerja Adalah Pahlawan dalam Masyarakat
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, mengungkapkan apresiasi atas kerja keras anggota Sat Resnarkoba yang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat.
Hal ini menunjukkan komitmen Polres Kutai Barat dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
Paul/Red
Respon (2)