Labuhanbatu Utara, SudutBerita News | Tim Polsek Aek Natas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bambang Wahyudi SH, MH berhasil mengamankan seorang pengedar sabu di Dusun Parit Minyak Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara pada hari Selasa, 30 April 2024, sekira pukul 14.00 WIB.
Berkat informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi dan pesta narkotika jenis sabu, tim reskrim Polsek Aek Natas langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
Kejari Kutai Barat Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan kWh Meter Listrik
Dalam operasi tersebut, tim berhasil menemukan seorang pria berinisial HG alias Beles (31) yang tengah memiliki 20 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu siap edar dengan total berat bruto 3,74 gram.
HG mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang penduduk di Dusun III Parit Minyak Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara yang belum berhasil ditangkap.
Baca juga:
Polres Labuhanbatu Berhasil Mengamankan Pemilik Shabu-shabu
Tuntutan Jaksa dalam Kasus Korupsi Kampung Sirau Mahulu, Dipertanyakan oleh PH. Yahya Tonang
Kanit Reskrim Bambang Wahyudi SH, MH menyatakan, “Kami akan terus melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku lainnya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini.” HG alias Beles beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Aek Natas untuk proses hukum lebih lanjut. Semoga keberhasilan ini menjadi langkah awal dalam memberantas peredaran narkoba di Labuhanbatu Utara.
HS/Red