Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
HUKUMKutai Barat

Kejari Kutai Barat Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan kWh Meter Listrik

94
×

Kejari Kutai Barat Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan kWh Meter Listrik

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Kutai Barat, SudutBerita News | Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait bantuan kWh Meter Listrik kepada masyarakat kurang mampu di Kabupaten Kutai Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, Nurul Hisyam, mengumumkan bahwa tersangka pertama, SA (48), seorang penyedia barang dari sektor swasta, telah ditetapkan dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti yang cukup serta temuan adanya perbuatan melawan hukum.

“Kami telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan SA sebagai tersangka hari ini, dan kami langsung menahannya,” ungkap Nurul Hisyam dalam konferensi pers di kantor Kejari Kubar. Kamis, (2/5/2024).

Baca berita terkait:

Kejari Kubar Tingkatkan Status Penyidikan Kasus Dana Hibah KWH Listrik

Sambangi Kejaksaan, Ketua DPD LPK Kaltimtara Desak Kejari Kubar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tipikor KWH

Ketua DPD LPK Kaltim Sebut Kajari Kubar Lamban Proses Dugaan Korupsi KWH Listrik

Kejaksaan Negeri Kubar juga akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dengan meminta kerjasama dari pihak-pihak terkait untuk memberikan informasi yang dibutuhkan.

“Ini adalah langkah awal, kami akan terus melakukan pengembangan dan meminta dukungan dari pihak terkait untuk menuntaskan kasus ini,” tambah Nurul Hisyam.

Baca juga:

Tuntutan Jaksa dalam Kasus Korupsi Kampung Sirau Mahulu, Dipertanyakan oleh PH. Yahya Tonang

Rapat Koordinasi Kejari: Wujud Sinergi Antara Pihak Terkait dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan di Kutai Barat

Proyek bantuan kWh Meter ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Barat tahun 2021 dengan anggaran sebesar sebesar Rp 10,7 miliar. Namun, terindikasi adanya penyalahgunaan dana sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,2 miliar.

Tersangka SA akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polres Kutai Barat, sambil proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini terus dilakukan oleh pihak berwenang.

Paul/Red

Example 728x250 Example 728x250