Kutai Barat, SudutBerita News | Setelah serangkaian investigasi intensif, Kejaksaan Negeri Kutai Barat akhirnya menetapkan SA (48) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pengadaan KWH meter Listrik di Kutai Barat tahun 2021.
Keputusan ini diapresiasi oleh Ketua DPD Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Kalimantan Timur, DR.Hc. Bambang S.Pd., namun ia menegaskan perlunya penangkapan aktor lainnya, termasuk yang diduga terlibat dari kalangan politik.
“Ditetapkannya satu tersangka merupakan langkah positif, namun masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk mengungkap semua aktor di balik kasus ini,” ujar Bambang dalam pesan kepada redaksi SudutBerita News. melalui pesan singkat WhatsApp Jumat, 03/05/24 pagi.
Baca berita terkait:
Kejari Kutai Barat Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan kWh Meter Listrik
“Korupsi bansos kWh listrik ini diduga melibatkan anggota partai tertentu, tapi dalam. Rilis tersangka malah coro atau kecoak nya yang di tahan. Sedangkan tikusnya malah masih berkeliaran, dimana rasa keadilannya yang sudah bertahun-tahun ditunggu masyarakat.” imbuhnya.
Bambang mengaku, dirinya tetap mendorong dan memantau agar kasus nya segera diselesaikan. Bahkan, dia menegaskan akan kembali bersurat ke Kejagung RI
” Kami akan mengirim surat ke Jam Was Kejagung RI supaya serius dalam memberantas korupsi,” tegas pria yang getol menyoroti kasus korupsi itu.
Baca juga,:
Kejari Kubar Tingkatkan Status Penyidikan Kasus Dana Hibah KWH Listrik
Ketua DPD LPK Kaltim Sebut Kajari Kubar Lamban Proses Dugaan Korupsi KWH Listrik
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya menegakkan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi.
Kasus ini memunculkan keprihatinan akan penyalahgunaan dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Bambang berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak Kejaksaan Agung RI untuk serius dalam memberantas korupsi.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kutai Barat menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan ini dengan meminta kerjasama dari semua pihak terkait. Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp 5,2 miliar, yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Ini adalah langkah awal, kami akan terus melakukan pengembangan dan meminta dukungan dari pihak terkait untuk menuntaskan kasus ini,” tambah Nurul Hisyam.
Penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik di daerah.
Paul/Red
Respon (1)