Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
HUKUMKutai Barat

Kejari Kutai Barat Terus Kembangkan Kasus Korupsi KWH Meter Listrik: Tersangka Pertama Ditangkap, Mencari Tersangka Lainnya

84
×

Kejari Kutai Barat Terus Kembangkan Kasus Korupsi KWH Meter Listrik: Tersangka Pertama Ditangkap, Mencari Tersangka Lainnya

Sebarkan artikel ini
Kajari Kubar, Nurul Hisyam, didampingi Kasi Intel, Chrestean Arung dan Kasi pidsus Agus Supriyanto,saat konferensi pers di Kantor Kejari Kutai Barat pada tanggal 2 Mei 2024.
Example 728x250

Kutai Barat, SudutBerita News | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat mengintensifkan upaya mereka dalam menangani kasus dugaan korupsi senilai Rp.5,2 miliar dari dana hibah untuk pengadaan KWH meter Listrik di wilayah tersebut pada tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Nurul Hisyam, menegaskan komitmennya dalam mengusut kasus ini hingga tuntas saat konferensi pers di Kantor Kejari Kutai Barat pada tanggal 2 Mei 2024. Satu tersangka, dengan inisial SA (48), telah ditetapkan dalam kasus ini, namun kejaksaan menyatakan bahwa upaya mereka tidak akan berhenti sampai di sini.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini tersangka pertama,” tegas Nurul Hisyam.

Baca berita terkait:

Kejari Kubar Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi KWH Meter Listrik, Ketua LPK Kaltim Desak Penangkapan Aktor Lainnya

Kejari Kutai Barat Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan kWh Meter Listrik

Ketua DPD LPK Kaltim Sebut Kajari Kubar Lamban Proses Dugaan Korupsi KWH Listrik

Dalam penyidikan mereka, Kejari menyadari bahwa kasus korupsi seringkali melibatkan lebih dari satu pelaku.

“Biasanya korupsi itu berjamaah, tersangkanya nggak cuma satu,” ungkapnya.

Dengan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat miskin di Kutai Barat, yang merugikan hingga Rp.5,2 miliar, kejaksaan bersiap menangani siapapun yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“Siapapun yang terlibat dan alat bukti cukup untuk menetapkan pihak-pihak tersebut jadi tersangka, maka kami tidak ragu-ragu untuk menetapkan siapapun itu,” tandasnya.

Meski telah menetapkan satu tersangka, Kejari masih melakukan penyidikan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lainnya, termasuk dari kalangan pemerintah maupun elit politik

“Kami masih terus melakukan penyidikan nanti kita lihat karena kami itu menyimpulkan suatu perkara itu berdasarkan alat bukti,” jelas Nurul Hisyam.

“Tapi pada prinsipnya sekali lagi kami katakan jika alat buktinya cukup dan pihak tersebut harus bertanggung jawab, siapapun kami tidak ragu-ragu untuk menetapkan jadi tersangka. Selama alat bukti itu cukup makanya harus hati-hati karena setiap tindakan kami nanti diuji di pengadilan.” imbuhnya.

Baca juga:

Sambangi Kejaksaan, Ketua DPD LPK Kaltimtara Desak Kejari Kubar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tipikor KWH

Kejari Kubar Tingkatkan Status Penyidikan Kasus Dana Hibah KWH Listrik

Menanggapi anggapan bahwa penanganan kasus ini lamban, Kejari menegaskan bahwa mereka terus bekerja tanpa henti.

“Kita bekerja terus dalam senyap, pada waktunya kita press rilis ya kita press rilis karena penegakan hukum itu sebaiknya tajam tapi juga tidak gaduh, tapi langkah kami terukur,” pungkasnya.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Paul,/Red

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250