Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
HUKUMKutai Barat

Skandal Korupsi KWH Meter: Kerugian Negara Tembus 5.2 Miliar Rupiah

47
×

Skandal Korupsi KWH Meter: Kerugian Negara Tembus 5.2 Miliar Rupiah

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Kutai Barat, SudutBerita News, | Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) mengungkapkan sebuah kasus korupsi yang menggemparkan, di mana kerugian negara mencapai angka Rp 5,2 miliar.

Kasus ini menyorot dugaan penyalahgunaan dana bantuan KWH Meter Listrik di Kabupaten Kutai Barat.

Baca Berita terkait:

Kejari Kutai Barat Terus Kembangkan Kasus Korupsi KWH Meter Listrik: Tersangka Pertama Ditangkap, Mencari Tersangka Lainnya

Ketua DPD LPK Kaltim Sebut Kajari Kubar Lamban Proses Dugaan Korupsi KWH Listrik

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, Nurul Hisyam, angka kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dari pagu anggaran sebesar 10,7 miliar, sekarang terungkap bahwa ada kerugian negara lebih dari separuhnya, yakni mencapai 5,2 miliar.

“Auditor BPK akan menjelaskan terkait hal tersebut dalam persidangan,” ujar Nurul dalam konferensi pers di kantor Kejari Kubar.

Kasus ini bermula dari dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kutai Barat tahun 2021, yang seharusnya digunakan untuk memasang 2.028 KWH meter bagi masyarakat kurang mampu. Namun, dana tersebut disalahgunakan oleh sejumlah oknum, sehingga sebagian besar KWH listrik tidak pernah terpasang untuk masyarakat miskin.

Baca juga:

Sambangi Kejaksaan, Ketua DPD LPK Kaltimtara Desak Kejari Kubar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tipikor KWH

Kejari Kubar Tingkatkan Status Penyidikan Kasus Dana Hibah KWH Listrik

Saat ini, satu tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan, yaitu SA, yang merupakan penyedia barang. Namun, pihak kejaksaan masih terus mendalami keterlibatan pejabat pemerintah bahkan anggota DPRD Kubar yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Tipikor Kaltim pada tahun 2021. Terungkap bahwa lima yayasan sebagai pelaksana kegiatan dan membantu pemasangan KWH Meter, namun hampir semua yayasan tidak merealisasikan pemasangan KWH 100 persen, sementara anggarannya dicairkan lunas.

Ketua DPD LPK, Bambang, menyoroti bahwa dari anggaran hibah sebesar Rp 10,7 miliar, yang dibelanjakan hanya sekitar Rp 5,5 miliar, sehingga terjadi selisih yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,2 miliar.

Baca juga:

DPP AMI Laporkan Kinerja Buruk Petugas Lapas Kelas II B Probolinggo dan Siap Gelar Demo Besar-besaran

Polres Labuhanbatu Berhasil Mengamankan Pemilik Shabu-shabu

Dana sebesar Rp10.700.000.000 dari total tersebut diberikan kepada lima yayasan, yaitu AFM, IAS, SBI, IS, dan PVS, untuk melakukan pemasangan kwh meter bagi masyarakat yang membutuhkan.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut: Yayasan AFM mendapat dana hibah sebesar Rp3.200.000.000 untuk memasang kwh meter bagi 598 masyarakat; Yayasan IAS mendapat Rp3.000.000.000 untuk 570 masyarakat; Yayasan SBI mendapat Rp2.000.000.000 untuk 385 masyarakat; Yayasan IS mendapat Rp1.500.000.000 untuk 285 masyarakat; dan Yayasan PVS mendapat Rp1.000.000.000 untuk 190 masyarakat.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak berwenang dengan harapan dapat menangani perkara ini secara tuntas hingga akarnya.

Paul/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250