Lampung Utara, SudutBerita News | Kegigihan Anggota Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Utara terus berbuah hasil positif. Senin (6/5/2024) pukul 03.00, mereka berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka, berinisial CS Alias Cecep (35), dari Desa Kali Cinta, Kotabumi Utara, dan RT (35), warga Kelurahan Sindang Sari, Kotabumi, Lampung Utara, diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah tempat usaha ternak ayam.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh, menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil dari pengembangan terhadap tersangka sebelumnya, MI (27), yang berhasil ditangkap sebelumnya.
“Keduanya merupakan target operasi (TO) dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian dan pemberatan,” ujar Kasat Boyoh mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna.
Baca juga:
Warga Kubar Bayar Jutaan Rupiah untuk Pemasangan KWH Meter Listrik Gratis
Satreskrim Polres Gresik Tangkap Ayah Tiri dan Dua Pelaku Pencabulan di Pulau Bawean
Kedua pelaku mengakui perbuatannya saat melakukan aksi pencurian di tempat usaha ternak ayam milik Muhamad Nafsir (70) pada tanggal 28 Maret 2024 lalu. Mereka berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga seperti mesin air, mesin pemotong rumput, dan senjata angin.
Sebelumnya, tim berhasil menangkap tersangka MI (27) dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk mesin pemotong rumput dan sepeda motor Jupiter MX yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Proses penyidikan terhadap kedua pelaku masih berlangsung untuk memastikan proses hukum yang lebih lanjut.
Dhoni/Red