Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
GRESIKHukum dan KeamananTNI/POLRI

Satreskrim Polres Gresik Tangkap Ayah Tiri dan Dua Pelaku Pencabulan di Pulau Bawean

37
×

Satreskrim Polres Gresik Tangkap Ayah Tiri dan Dua Pelaku Pencabulan di Pulau Bawean

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

GRESIK, SudutBerita News | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil meringkus seorang ayah tiri yang me-rudapaksa dua anak tirinya serta dua pelaku pencabulan di Pulau Bawean.

Kepolisian menegaskan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan seksual yang mengancam anak-anak.
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, melalui Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Adlhino Prima Wirdhan, menyampaikan bahwa tersangka utama, Farikhul Amin (42 tahun), dari Cerme, telah ditangkap setelah melakukan perbuatan tercela tersebut terhadap kedua anak tirinya yang masih di bawah umur.

“Tersangka melakukan Persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak tiri dengan cara membujuk rayu dengan iming-iming diberikan uang, dan dijanjikan semua kebutuhan korban akan dipenuhi,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino..

Baca juga:

Sekretaris DPD Projo Jatim Menyuarakan Kritik Terhadap Elite PDIP yang “Baperan” Pasca Pilpres 2024

Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, dua pelaku pencabulan di Pulau Bawean, Amirul Hakim (21 tahun) dan Muhammad Rizal (22 tahun), berhasil diamankan setelah melakukan rudapaksa di sebuah rumah kosong.

Mereka dijerat dengan Pasal 285 KUHP yang mengancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun. Sementara itu, tersangka lainnya, Muhammad Rizal (22 th), keji dengan merayu anak di bawah umur dengan minuman keras di hutan, dan kini dihadapkan pada Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

“Kami menegaskan bahwa pelaku kejahatan seksual tidak akan dibiarkan bebas. Kami akan terus berupaya untuk menegakkan keadilan bagi korban-korban yang telah menjadi sasaran keji ini,” tegas Kasatreskrim.

Baca juga:

Warga Kubar Bayar Jutaan Rupiah untuk Pemasangan KWH Meter Listrik Gratis

Peristiwa tragis ini mengingatkan semua pihak akan pentingnya perlindungan anak-anak dari segala bentuk kejahatan seksual. Satreskrim Polres Gresik berjanji akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku kejahatan seksual, sehingga masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan nyaman.

Redho/Red

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250