Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
HUKUMSurabaya

JAM Pidum Setujui Restorative Justice 5 Perkara

34
×

JAM Pidum Setujui Restorative Justice 5 Perkara

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Surabaya, SudutBerita News | Penegakan hukum di Jawa Timur kini mengambil langkah baru dengan persetujuan Jam Pidum terhadap Restorative Justice dalam lima perkara penting.

Wakajati Jatim, Basuki Sukardjono, S.H., M.H., bersama Aspidum dan para Kasi Pidum Kejati Jatim, bersama Kajari Surabaya, Blitar, dan Tanjung Perak, menggelar pertemuan daring untuk membahas 5 perkara yang mengajukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Rabu, 8 Mei 2024

Kelima perkara tersebut meliputi 3 kasus pencurian dari Kejari Surabaya dan Tanjung Perak, 1 kasus penganiayaan dari Kejari Blitar, dan 1 kasus penggelapan / penipuan dari Kejari Tanjung Perak.

Baca juga:

Polsek Aek Natas Berhasil Menangkap Pelaku dan Sita Sabu-sabu Senilai Hampir 8 Gram

Kriminalisasi Wartawan Memicu Gelombang Protes: Jurnalis Lampung Utara Bersiap Gelar Demo Besar

Menurut Basuki Sukardjono, penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif adalah bukti komitmen negara untuk memberikan pendekatan humanis dalam penegakan hukum, dengan tujuan menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan,” ujar Basuki Sukardjono.

Namun, Basuki juga menekankan bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk mengulangi perbuatannya.

“Keputusan untuk menghentikan penuntutan harus memenuhi kriteria yang ketat, termasuk kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka serta tanggapan positif dari masyarakat.” imbuhnya.

Baca juga:

Satreskrim Polres Gresik Tangkap Ayah Tiri dan Dua Pelaku Pencabulan di Pulau Bawean

Warga Kubar Bayar Jutaan Rupiah untuk Pemasangan KWH Meter Listrik Gratis

Menurut Wakjati Jatim, ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Pertama, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara.

Kedua, Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali, dan ketiga masyarakat merespons positif upaya perdamaian.

Langkah ini diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari rasa ketidakadilan, sambil memberikan kesempatan bagi mereka yang bersalah untuk memperbaiki kesalahan mereka dengan cara yang konstruktif.

Redho/Red

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250