Lampung Utara, SudutBerita News | Gabungan lintas organisasi pers di Lampung Utara bersiap untuk menggelar demo besar-besaran sebagai bentuk protes atas kriminalisasi terhadap salah satu wartawan di wilayah tersebut.
Rapat darurat digelar oleh Asosiasi Jurnalis Online Indonesia (AJOI), Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Asosiasi Wartawan Indonesia (AWI), dan Komite Wartawan Indonesia (KWI) di sekretariat KWIP pada Selasa, 7/5/24.
Baca berita terkait:
Semua wartawan yang hadir kompak berjuang atas solidaritas terhadap rekan seprofesinya yang kini tengah berjuang melawan ketidakadilan pada perkara dugaan penganiayaan yang ditudingkan pada salah satu wartawan media siber, Fran Klin.
Ia dituding terlibat dan ikut serta pada pertikaian sejumlah warga dengan oknum anggota TNI-AL Kimal Lampung dan ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian setempat dan kini berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk diadili.
Baca juga:
Anggota Tekab 308 Reskrim Polres Lampura Kembali Sukses Meringkus Dua Pelaku Pencurian
Kenalan Lewat Medsos Tinder Gadis Surabaya Jadi Korban Penggelapan Sepeda Motor
Ketua umum DPP KWIP, Defrizan mengatakan, tuduhan terhadap wartawan yang tengah meliput berita pada peristiwa yang tengah terjadi di lapangan dengan menggunakan atribut dan tanda pengenal Pers dinilai telah mengkriminalisasi wartawan secara universal.
“Ini merupakan kriminalisasi terhadap wartawan secara keseluruhan, maka harus dilakukan perlawanan,” tegas Defrizan.
Menurutnya, Fran Klin saat melakukan kegiatan jurnalistik dilapangan telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan patuh terhadap UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999. Hal itu dibuktikan oleh kesaksian para saksi dan bukti-bukti otentik yang menyatakan Fran Klin tidak bersalah.
“Kita harus kawal persoalan ini. Dalam waktu dekat kami rekan-rekan jurnalis yang ada di Lampung Utara akan menggelar aksi damai, bentuk solidaritas kami pada rekan seprofesi. Bebaskan Fran Klin tanpa syarat,” tandasnya.
Baca juga:
Warga Kubar Bayar Jutaan Rupiah untuk Pemasangan KWH Meter Listrik Gratis
Dia juga menilai, tuduhan terhadap Fran Klin sebagai hal yang konyol, mengingat tugasnya sebagai wartawan yang melakukan peliputan di lapangan.
“Ini konyol, bagaimana bisa wartawan dikriminalisasi tanpa melalui keputusan hasil Dewan Pers. Fran Klin bertugas sebagai wartawan dilapangan, produk jurnalistik ada dalam bentuk pemberitaan. Kenapa ini malah disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” timpalnya lagi.
Diketahui, peristiwanya terjadi pada 28 Agustus 2023 saat Fran Klin sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya dalam sengketa lahan di Penagan Ratu.antara warga Penagan Ratu dengan markas Kimal Lampung atas klaim tanah ulayat Adat desa Penagan Ratu seluas 1.118 hektar yang berada di dusun Dorowati desa Penagan Ratu kecamatan Abung Timur.
Meskipun hanya mengambil gambar dan video saat terjadi konflik, Fran Klin ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, Peristiwa tersebut meninggalkan banyak tanda tanya atas keadilan terhadap profesi wartawan.
Dhoni/Red
Respon (3)