Kutai Barat, SudutBerita News | Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Kutai Barat kembali melakukan penggerebekan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, satu tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah DHP (27), seorang swasta yang tinggal di Kampung Terajuk. Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat.
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 8 Mei 2024, sekitar pukul 23.40 Wita di pinggir jalan Kamoung Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
baca juga:
Polsek Aek Natas Berhasil Menangkap Pelaku dan Sita Sabu-sabu Senilai Hampir 8 Gram
Tragis! Pemuda Tewas dalam Kecelakaan di Jengan Danum, Kutai Barat: Diduga Korban Tabrak Lari?
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Wawan Gunawan, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah mendapat informasi tentang aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil melihat tersangka sedang melakukan transaksi mencurigakan di pinggir jalan.
Baca juga:
Ketika dilakukan penangkapan, tersangka berusaha membuang barang bukti berupa satu poket narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik klip warna putih. Selain narkotika, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan termasuk bekas botol air mineral, alat hisap, dan sebuah ponsel.
“Saat dipertanyakan kepemilikannya barang tersebut tersangka DHP (27) mengakui bahwa 1 (Satu) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang dibungkus plastik klip warna bening tersebut adalah milik tersangka DHP (27) yang didapatkan dari seseorang bernama Sdr, L dengan cara membeli,” ujar Wawan Gunawan.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Kutai Barat.
Kapolres Kubar, AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., menegaskan komitmen Polres untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal tersebut.
Paul,/Red