Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
Hukum dan KeamananKutai Barat

Sikapi Tragedi Tabrak Lari, Kepala Adat Besar Kutai Barat Gelar Musyawarah Keluarga di Rumah Korban

70
×

Sikapi Tragedi Tabrak Lari, Kepala Adat Besar Kutai Barat Gelar Musyawarah Keluarga di Rumah Korban

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Kutai Barat, SudutBerita News | Peristiwa tragis tabrak lari yang mengakibatkan meninggalnya Revaldo (19) di Kampung Kinong, Jengan Danum, Kabupaten Kutai Barat pada Rabu (8/5/24) malam masih menyisakan tanda tanya besar. Meski penyebab pastinya belum terungkap, keluarga dan komunitas adat telah merespons dengan tegas.

Musyawarah Adat yang digelar di rumah korban, dipimpin langsung oleh Kepala Adat Besar Kabupaten Kutai Barat, Manar Dimansyah SH., bersama dengan para kepala adat setempat di rumah korban, Kamis 9/5/24 malam

“Saya kepala adat besar kabupaten Kutai Barat. saat ini berada di rumah duka korban laka lantas, atau tepatnya adalah korban tabrak lari.yang terjadi tanggal 8 Mei2924, kejadian sekitar pada pukul 7 Wit. Korban meninggal dunia.
Dan Sampai saat ini pelaku belum ditemukan,” ujar Manar Dimansyah.

Dalam pertemuan tersebut, mereka mengeluarkan beberapa poin penting sebagai hasil musyawarah.

“Seluruh keluarga beserta seluruh kepala adat yang menghadiri musyawarah, menyatakan sikap yang telah diberita acara kan oleh keluarga pada hari ini tanggal 9 Mei 2024. Dengan beberapa poin hasil musyawarah,” imbuhnya.

Baca berita terkait:

Tragis! Pemuda Tewas dalam Kecelakaan di Jengan Danum, Kutai Barat: Diduga Korban Tabrak Lari?

Adapun beberapa poin hasil musyawarah adalah sebagai berikut:

Pertama, mereka mengutuk keras tindakan tabrak lari yang menyebabkan kehilangan nyawa Revaldo.

Kedua, mereka menuntut pertanggungjawaban pelaku, baik secara adat maupun hukum positif.

Ketiga, mereka menyerukan agar pelaku usaha tambang koridor turut bertanggung jawab dengan melakukan penggalangan dana untuk pembiayaan upacara adat kematian.

Tak hanya itu, Kepala Adat menegaskan memberikan tenggang waktu tujuh hari bagi pelaku untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Terakhir, Jika pelaku tidak menyerahkan diri, mereka mengancam akan menghentikan seluruh aktivitas forum batubara koridor secara permanen.

“Bahwa apabila dalam waktu yang telah ditentukan pihak yang dimaksud dalam poin 4 tidak ditaati, maka segenap masyarakat adat akan menghentikan seluruh aktivitas forum batubara koridor yang melintas di jalan umum secara permanen.” tandas Manaar dalam tayangan video siaran langsung Facebook akun Suryadi K. Kamis 9/5/24.

Baca juga:

Warga Kubar Bayar Jutaan Rupiah untuk Pemasangan KWH Meter Listrik Gratis

Sikapi Kematian Mahasiswa Baru SKIP, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kurikulum Kemenhub Harus Direformasi

Mengakhiri pernyataannya, kembali Kepala Adat Besar Kutai Barat menegaskan agar pelaku segera menyerahkan diri ke polisi, Manaar Dimansyah juga mengajak pelaku usaha tambang koridor untuk turut bertanggung jawab atas kejadian ini.

Hadir dalam musyawarah tersebut, kepala adat kecamatan Damai, kepala adat Kampung Damai, dan kepala adat kampung Sempan dengan keputusan rapat yang telah ditetapkan dan akan ditembuskan kepada: Yang terhormat: Bupati kabupaten Kutai Barat, Kapolres Kutai Barat, Kejari Kutai Barat, Dandim Kutai Barat, Camat Damai dan Kepala kampung Jengan Danum

Sementara itu, penyelidikan terkait kasus ini masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian polres Kutai Barat. Dengan sikap tegas dan solidaritas yang ditunjukkan oleh komunitas adat dan keluarga korban, diharapkan keadilan akan segera terwujud.

Paul/Red

Sumber berita dan foto : Berita Acara Keluarga Korban dan Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat atas Laka lantas yang terjadi malam tgl 8/5/2024 di Kinong Jengan Danum

 

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250