Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
Hukum dan KeamananKutai BaratPeristiwa

Kepala Adat Kubar Mengecam Tabrak Lari di Jengan Danum

103
×

Kepala Adat Kubar Mengecam Tabrak Lari di Jengan Danum

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Kutai Barat, SudutBerita News | Kepala Adat Besar Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Manar Dimansyah, dengan tegas mengutuk kasus tabrak lari yang mengakibatkan meninggalnya Rivaldo (19) dari RT 07 Kampung Jengan Danum.Dalam tindak lanjutnya, Manar Dimansyah bersama kepala adat kecamatan Damai dan kepala adat kampung Jengan Danum mengadakan musyawarah dengan keluarga korban.

Baca berita terkait:

Sikapi Tragedi Tabrak Lari, Kepala Adat Besar Kutai Barat Gelar Musyawarah Keluarga di Rumah Korban

Tragis! Pemuda Tewas dalam Kecelakaan di Jengan Danum, Kutai Barat: Diduga Korban Tabrak Lari?

Pada musyawarah tersebut, sikap keras dan kecaman dilontarkan terhadap pelaku yang dinilai.tidak bertanggungjawab atas perbuatannya.

“Kami menuntut dan mengutuk keras peristiwa tabrak lari yang menyebabkan korban atas nama Rivaldo meninggal dunia. Menuntut pertanggungjawaban pelaku secara adat maupun secara hukum positif,” tegas Manar Dimansyah di rumah duka almarhum Rivaldo.

Tidak hanya itu, lembaga adat dan keluarga korban juga menyerukan tanggung jawab kepada pelaku dan para pengusaha tambang koridor untuk turut serta dalam penggalangan dana untuk upacara adat kematian.

“Kami memberikan waktu paling lama tujuh hari ke depan untuk pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya serta kepada para pelaku usaha koridor untuk mewujudkan kepeduliannya kepada keluarga korban,” ungkap Manar saat membacakan berita acara di hadapan keluarga korban.

Manar menegaskan bahwa apabila pelaku tidak memenuhi tuntutan dalam waktu yang ditentukan, masyarakat adat akan menghentikan seluruh aktivitas hauling batu bara koridor yang melintas di jalan umum secara permanen.

Baca juga:

Sikapi Kematian Mahasiswa Baru SKIP, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kurikulum Kemenhub Harus Direformasi

JAM Pidum Setujui Restorative Justice 5 Perkara

Berita acara tersebut akan segera dikirimkan kepada bupati Kubar, Kapolres, Dandim 0912/Kbr, serta pihak Kejaksaan untuk tindak lanjut lebih lanjut.

Namun, meski dalam suasana duka, Manar tetap mengimbau keluarga korban untuk menahan diri dan tidak melakukan aksi yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat umum.

“Saya menghimbau agar kita dapat mengikhlaskan kejadian ini dan menahan diri untuk tidak melakukan provokasi dan tindakan anarkis yang tentunya dapat merugikan kita,” tutup Manar, sambil menekankan pentingnya tabah dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini.

Paul/Red

Respon (2)

  1. Saya setuju sekali kalau koridor di tutup total. Sangat merugikan masyarakat pada umum nya. Hanya menguntungkan oknum dan pengusaha. Kenapa ini di sebut ilegal, tapi tetap di biarkan. Berbeda dengan usaha kayu.. kita bawa kayu buat rumah sendiri di tahan dan di proses. Di minta ini itu..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250