Surabaya, SudutBerita News | Kuasa Hukum Tim Kurator PT. Hitakara (dalam Pailit), Fauziyah Novita T., S.H., M.H., menegaskan bahwa timnya telah bekerja maksimal dalam upaya mencegah PT. Hitakara dari kebangkrutan. Namun, banyaknya kreditor yang mendaftarkan tagihannya dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit menyebabkan tantangan besar. Tagihan tersebut tidak hanya datang dari para penyewa condotel, tetapi juga dari bank plat merah dengan nilai fantastis.
Dalam wawancara pada hari Selasa (14/5/2024), Fauziyah Novita mengungkapkan,
“Pada tahun 2015, PT. Hitakara mendapatkan kucuran kredit dari bank plat merah senilai ratusan miliar rupiah. Namun, kredit tersebut mengalami kemacetan, berkembang dengan bunga dan denda menjadi lebih dari Rp 400 miliar. Nilai ini kemudian didaftarkan oleh pihak bank kepada kurator,” ujarnya.
Baca juga:
Total tagihan yang tercatat dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) selama masa PKPU mencapai sekitar Rp 450 miliar. Tim Kurator yang terdiri dari Tommy Apriawan, S.E., S.H., Dedi M. Lawe, S.H., M.H., dan Barito Adhiputra, S.H., telah berupaya keras agar perdamaian dapat tercapai dan PT. Hitakara tidak jatuh pailit.
“Kami telah memaksimalkan masa PKPU hingga 270 hari, namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh debitur,” tegas Fauziyah Novita.
Pada tanggal 2 Agustus 2023, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan PT. Hitakara pailit dengan segala akibat hukumnya berdasarkan Putusan Nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby. Keputusan ini dikuatkan dengan Putusan Kasasi Nomor 1258K/Pdt.Sus-Pailit/2023 yang menolak kasasi dari PT. Hitakara.
Baca juga:
Kapolres Gresik Memimpin Sertijab Kapolsek Gresik Kota dan Ujung Pangkah
Pasca putusan pailit, tim kurator meminta PT. Hitakara untuk menyerahkan semua aset, namun permintaan tersebut tidak diindahkan.
Pada 1 Maret 2024, Tim Kurator melaksanakan eksekusi pengamanan aset boedel pailit dan menemukan dugaan tindak pidana penggelapan senilai puluhan miliar rupiah yang seharusnya disetorkan ke kurator sejak putusan pailit.
“Dugaan tindak pidana penggelapan oleh Komisaris dan Direktur PT. Hitakara telah dilaporkan ke Polda Bali dengan dugaan pelanggaran pasal 372 KUHP jo. Pasal 399 KUHP serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” ujar Fauziyah Novita.
“Klien kami, selaku kurator, bekerja atas perintah langsung pengadilan dan undang-undang. Siapa saja yang menghalangi pekerjaan kurator sama saja dengan melawan perintah pengadilan dan undang-undang,” tutupnya.
redho/red
Respon (1)