Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
HUKUM

Memperkuat Identitas Daerah Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal

33
×

Memperkuat Identitas Daerah Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

JEMBER, SudutBerita News | Kanwil Kemenkumham Jatim terus menggalakkan upaya peningkatan pencatatan produk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Bondowoso. Sebagai salah satu strateginya, promosi dan diseminasi KIK digelar di Hotel Royal Jember, Rabu (15/5).

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono, menekankan pentingnya pelestarian KIK sebagai warisan budaya tradisional yang menjadi identitas suatu kelompok atau masyarakat.

“Kita perlu menjaga dan melindungi kekayaan tersebut maka diperlukan adanya sistem pelindungan hukum,” jelas Dulyono.

Baca juga:

Tingkatkan Kamtibmas untuk Pilkada 2024, Polres Kutai Barat Gelar Pelatihan Satkamling

Pledoi Pengacara Ungkap Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik dalam Kasus Korupsi Dana Desa Sirau, Mahakam Ulu

Dulyono mengungkapkan bahwa pelindungan KIK adalah salah satu upaya untuk melindungi kekayaan budaya. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KIK, yang memberikan harapan baru bagi masyarakat adat di Indonesia.

“Pelindungan KIK mencegah agar identitas budaya masyarakat pemiliknya tidak hilang sejalan dengan punahnya Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional,” tambahnya.

Proses penginventarisasian KIK dilakukan dengan mencatatkannya ke dalam database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memberikan pengakuan resmi terhadap KIK.

“Langkah ini akan memperkuat identitas budaya dan memberikan kebanggaan kepada daerah maupun komunitas,” lanjut Dulyono.

Dulyono juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung pemerintah daerah dalam melindungi dan melestarikan tradisi, budaya, serta adat istiadat daerah, termasuk potensi alamnya. Dukungan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kreatif.

“Kami juga memberikan motivasi kepada masyarakat lainnya tentang pentingnya potensi dari berbagai aspek KIK,” paparnya.

Baca juga:

Satlantas Polres Gresik Gelar Ruwatan Lantas di Sekolah untuk Cegah Kecelakaan

Satu Lagi, Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara

Pada acara tersebut, Dulyono menyerahkan surat pencatatan KIK untuk potensi Indikasi Geografis Ubi Jalar Madu Pasrujambe kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang. Langkah ini merupakan bentuk dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Jember, Lumajang, dan Bondowoso dalam melindungi dan melestarikan tradisi, budaya, serta potensi alam setempat.

“Kami berharap ikhtiar ini dapat meningkatkan pencatatan KIK di daerah Bakorwil Jember,” harap Dulyono.

Acara ini dihadiri oleh Kabid Pelayanan Hukum Dr. Mustiqo Fitra, Kalapas Jember Hasan Basri, Bakorwil Jember Choirul Anwar, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang Vivin Kusuma, serta 50 peserta dari dinas terkait.

(Redho/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250