Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
HUKUMSamarinda

Pledoi Pengacara Ungkap Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik dalam Kasus Korupsi Dana Desa Sirau, Mahakam Ulu

97
×

Pledoi Pengacara Ungkap Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik dalam Kasus Korupsi Dana Desa Sirau, Mahakam Ulu

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Samarinda, SudutBerita News | Sidang kasus korupsi dana desa Kampung Sirau, Mahakam Ulu, menghadirkan pledoi dari kuasa hukum terdakwa yang menuding penyidik bertindak tidak profesional.Yahya Tonang, penasihat hukum para terdakwa, mengkritik penanganan barang bukti dan ketidakadilan dalam proses penyidikan. Menurutnya, beberapa saksi potensial tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pledoinya, Yahya Tonang, menyampaikan bahwa ada ketidakadilan dalam proses penyidikan dan penuntutan.

“Ini menunjukkan sikap penyidikan yang tidak profesional. Perlu ada evaluasi kinerja penyidik agar kualitas penyidikan dan penuntutan tidak dinilai buruk di mata masyarakat,” ujar Yahya Tonang dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda. Selasa 14/5/24.

Baca berita terkait:

Sidang Terhadap 4 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Kampung Sirau Mahakam Ulu: Ini Pledoi Kuasa Hukum

Tuntutan Jaksa dalam Kasus Korupsi Kampung Sirau Mahulu, Dipertanyakan oleh PH. Yahya Tonang

Ia juga mempertanyakan keberadaan uang dan barang sitaan yang tidak ditampilkan dalam persidangan, menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan barang bukti. Menurut Yahya, uang tersebut seharusnya ditampilkan di depan persidangan atau setidaknya diperlihatkan bukti penyetorannya ke Kas Daerah.

Penuntut Umum hanya mampu menampilkan bukti tanda terima uang dari para terdakwa berupa gambar atau foto, yang menurut Yahya, tidak cukup meyakinkan.

“Hal ini penting agar masyarakat, khususnya para saksi dan terdakwa, tahu bahwa uang pengembalian yang tidak tercatat oleh Tim BPKP Provinsi Kalimantan Timur sebagai pengurangan kerugian negara itu aman hingga saat ini,” katanya.

Baca juga:

Dinyatakan Lengkap, Tersangka Pengemplang Dana ADK & Bankeu Kampung Sirau, Mahakam Ulu Diserahkan ke Kejaksaan

Penasehat Hukum kelahiran Muara Lawa, Kutai Barat itu juga menekankan bahwa proyek yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Kampung Sirau telah terlaksana dengan baik dan manfaatnya telah dirasakan oleh masyarakat.

Sidang menghadirkan sejumlah saksi a charge dan ahli pidana dari pihak penuntut umum. Para saksi menyatakan bahwa pembangunan di Kampung Sirau terhenti setelah kasus ini mencuat, namun mereka juga mengakui bahwa tidak ada pekerjaan fiktif dan semua proyek telah selesai dengan baik.

Di akhir pledoinya, Yahya Tonang memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan. Menurutnya, tindakan para terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena tidak ada niat jahat dan tidak ada kerugian negara yang disengaja.

“Penasihat hukum tetap memohon agar para terdakwa dibebaskan dari unsur pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Tunggal tersebut, dan alasannya sebagian telah Penasihat Hukum sampaikan secara komprehensif diatas.” tegasnya.

Baca juga:

Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Korupsi Dana Desa Kampung Sirau 5 Tahun Penjara

Tim Tipikor Polres Kutai Barat Sita Aset Dugaan Tipikor DD Kampung Sirau Mahulu

Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengarkan tanggapan JPU terhadap pledoi ini sebelum majelis hakim memutuskan perkara ini. Semua pihak berharap agar keadilan ditegakkan dengan seadil-adilnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (30/4/2024). JPU menuntut hukuman antara 5 hingga 5,6 tahun penjara untuk empat terdakwa: Markus Busang dan Onis Imus masing-masing dituntut 5 tahun penjara, sedangkan Yulianus Hurang dan Beno Daud Tingang dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan. Keempat terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta, yang dapat diganti dengan kurungan badan 3-6 bulan. Khusus untuk Yulianus Hurang, mantan kepala Kampung Sirau, diwajibkan membayar sisa kerugian negara sebesar Rp 519 juta dari total Rp 978 juta.

“Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang,” tegas Nur Handayani, JPU dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Selasa, 30/4/2024.

Paul/Red

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250