SURABAYA, SudutBerita News | Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara resmi membuka pendaftaran calon taruna (catar) untuk sekolah kedinasan tahun anggaran 2024. Pendaftaran ini dibuka mulai 15 Mei hingga 13 Juni 2024 dan dilakukan secara online.
“Kami mengajak putra dan putri terbaik bangsa, khususnya di Jawa Timur, untuk bergabung menjadi bagian dari keluarga besar Kemenkumham,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.
Baca juga:
JMSI Menolak Draf RUU Penyiaran Bertentangan Dengan UU 1945 dan UU Pers.
Joang Alfiansyah Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum BPC HIPMI Labura, Siap Majukan UMKM
Menurut Heni, seleksi catar ini diumumkan melalui surat Pengumuman No. SEK-KP.02.04-167 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto. Informasi lengkap bisa diakses di laman https://catar.kemenkumham.go.id/.
“Pengumuman lebih lanjut akan terus kami update baik melalui website atau akun media sosial,” tambah Heni, Kamis (16/5).
Andap Budhi Revianto menjelaskan bahwa pendaftaran dibuka untuk formasi umum dengan pendidikan SLTA/sederajat serta formasi pegawai bagi yang sudah menjadi pegawai Kemenkumham. Peserta bisa memilih antara Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).
“Kami mengajak anak-anak yang ingin belajar dan mengabdi bagi bangsa. Ini kesempatan baik untuk menjadi bagian dari keluarga Kemenkumham,” kata Andap.
Peserta harus memenuhi persyaratan tertentu. Untuk formasi umum, peserta harus berpendidikan SLTA/sederajat, berusia 17-23 tahun, tinggi badan minimal 170 cm untuk pria dan 160 cm untuk perempuan, serta memenuhi beberapa persyaratan kesehatan lainnya sesuai pengumuman resmi.
Baca juga:
Polsek Tambak Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Kepuh Teluk
Memperkuat Identitas Daerah Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal
Untuk formasi pegawai, peserta harus berusia maksimal 25 tahun, memiliki surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi, penilaian kinerja baik, tidak sedang dalam hukuman disiplin, serta memenuhi persyaratan fisik dan kesehatan seperti formasi umum.
“Perhatikan setiap persyaratan dan persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Jangan sampai peserta tidak lulus karena kesalahan administrasi,” pesan Andap.
Proses seleksi terdiri dari seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan seleksi lanjutan yang mencakup tes kesehatan dan pengamatan fisik, tes kesamaptaan, tes psikologi, serta wawancara dan keterampilan.
Andap juga mengingatkan peserta untuk memantau informasi terkini terkait seleksi catar melalui kanal-kanal resmi Kemenkumham. Informasi dapat diakses di laman https://catar.kemenkumham.go.id atau https://kemenkumham.go.id, serta melalui media sosial seperti X (Twitter) @catarkumham dan Instagram @catar.kumham dan @kemenkumhamri.
(Redho/Red)
Respon (2)