Kutai Barat, SudutBerita News | Kepala Kampung Siram Makmur, Pius Ola, dengan tegas membantah berbagai tudingan miring dari warga terkait penggunaan dana desa yang dinilai tidak tepat sasaran. Menanggapi sorotan warga, Pius Ola menyatakan bahwa setiap proyek desa dijalankan dengan keterlibatan aktif masyarakat dan mengikuti prosedur yang transparan.
Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan
Pius Ola menegaskan bahwa setiap keputusan terkait proyek desa selalu melibatkan masyarakat.
“Tidak pernah kami rapat sendiri, selalu kita libatkan masyarakat baik dalam Musrenbang maupun rapat-rapat kampung,” ujarnya kepada awak media di Kampung Siram Makmur, Selasa (14/5/2024).
Baca berita terkait:
Banyak Proyek Mubazir, Petinggi Siram Makmur Diduga Hamburkan Dana ADK dan DD Tanpa Manfaat
Proyek Lapangan Voli dan Kolam Wisata
Mengenai proyek lapangan voli yang dianggap mubazir, Pius menjelaskan bahwa pengembangan lapangan ini sesuai dengan rencana pembangunan awal yang bertujuan untuk mendukung kegiatan olahraga masyarakat. Lapangan voli diperluas dan dilengkapi pagar kawat untuk persiapan turnamen tahun ini.
“Lapangan voli itu tentu saja RAB nya sesuai yang saya kerjakan. Tidak mungkin kami buat RAB keseluruhan karena pasti temuan. Saya buat lapangan voli itu karena tahun ini kami buat turnamen,” katanya.
Kolam wisata
Sedangkan kolam wisata, awalnya hanya parit di rawa, kini telah dikembangkan menjadi spot wisata yang menarik.
“Tujuannya supaya ada spot wisata. Setiap tahun kami akan melakukan perbaikan sedikit demi sedikit,” jelasnya.
Peremajaan Kebun Sawit
Terkait kebun sawit, Pius menyatakan bahwa bibit lama tidak memenuhi standar dan lahan sudah menjadi belukar. Dia mengambil inisiatif untuk menggusur kebun lama dan menanam bibit baru yang berkualitas dari UPTD Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur.
“Pohon sawit dari 840 pohon yang hidup hanya 300-an. Saya juga konsultasi dengan Dinas Perkebunan dan Inspektorat sebelum saya melakukan itu (gusur ulang),” terang Pius Ola.
”Kemudian bibit itu mereka beli yang harga 15 ribu, 20 ribu dan bibit itu ditanam oleh orang-orang sini, mereka bilang itu bibit di bawah pohon, itu anak sawit. Sudah pasti tidak memenuhi syarat,” lanjut Pius.
Baca juga:
Polda Kaltim Kirim 3 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang di Mahulu
Anggaran penggusuran dan pengadaan bibit baru itu menelan dana 116 juta untuk lahan seluas 6,5 ha dan dinilai sudah mulai menghijau.
”Memang benar kami gusur semua itu tanpa kecuali dan sekarang puji Tuhan sudah hijau. Sementara sedang penyemprotan. Kita punya data dan dokumentasi semua,” klaim Pius.
Proyek Pengadaan Air Bersih
Proyek Pamsimas yang awalnya dirancang untuk menyediakan air bersih gagal terealisasi karena debit air yang tidak mencukupi. Pius menjelaskan bahwa solusi yang diambil adalah bekerja sama dengan PDAM Bongan untuk mendistribusikan air bersih ke kampung, namun terkendala masalah anggaran.
Pius kemudian mencari solusi pengadaan air bersih dengan menggandeng PDAM Bongan agar mendistribusikan air bersih ke Siram Makmur. Lalu mereka mengadakan pipa seharga 300 juta lebih pada tahun 2022.
Sayangnya proyek air bersih itu gagal terealisasi dan pipa-pipa tersebut menumpuk di kantor desa.
Akhirnya, ia berkonsultasi dengan Direktur Tehnik PDAM terkait kebutuhan air di kampungnya.
“Beliau (Red: Direktur Tehnik PDAM) bilang sayang kalau pakai dana desa, karena anggarannya besar. Lalu mereka datang uji lokasi. Kemudian mereka menjelaskan bahwa dana yang dibutuhkan miliaran, saran mereka sebaiknya masukkan proposal ke pemerintah supaya pemasangan ini melalui
APBD,” kata Pius.
Baca juga:
Layanan Baru! Paspor di Imigrasi Malang Kini Bisa Dikirim Via Pos
Kemenkumham Jatim Buka Pendaftaran Catar 2024, Ajak Putra-Putri Terbaik Bangsa Bergabung
Agar pipa air senilai Rp 300 juta tidak mubazir, menurut Petinggi Siram Makmur itu, pihaknya sudah membuat kesepakatan pipa tersebut akan digunakan jika ada proyek air PDAM tahun anggaran 2025 di kampungnya.
“Sesuai kesepakatan dengan PDAM, mereka menyampaikan bahwa siapapun yang mengerjakan ini maka semua pipa yang sudah dibelanjakan oleh desa dipakai oleh kontraktor atau pihak PDAM. Dengan catatan diganti sesuai harga yang berlaku saat pemasangan nanti. Jadi mereka memastikan bahwa Kampung tidak akan dirugikan.” ujarnya.
“Saya tidak khawatir soal itu. Tetapi apabila di 2025 ternyata juga tidak masuk, maka saya akan masukkan di perubahan 2025 dan akan diselesaikan di murni 2026, itu target saya supaya tetap bisa digunakan,” lanjut Pius Ola.
Bantuan Rumah Layak Huni
Tudingan tentang bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) yang salah sasaran juga dijawab oleh Pius.
Dia menyatakan bahwa bantuan diberikan sesuai regulasi yang ia pahami, yaitu untuk rumah layak huni dalam proses pembangunan.
Pius menafsirkan bantuan tidak diperuntukkan rumah tidak layak huni (RTLH), tetapi bantuan diberikan kepada rumah yang layak huni atau sedang dibangun.
Dia mengklaim mengikuti Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 yang menurutnya mengatur bantuan hanya untuk rumah layak huni. Akibatnya, rumah-rumah yang benar-benar membutuhkan bantuan terabaikan.
Pius berdalih bahwa bantuan hanya diberikan kepada rumah yang sedang dibangun untuk menghindari penyalahgunaan, dengan pagu bantuan Rp 5 juta per rumah.
Namun, pengabaian kriteria rumah tidak layak huni dari Kementerian Sosial memicu ketidakadilan dalam penyaluran bantuan ini.
Meski demikian, kebijakan ini diakui perlu dievaluasi untuk memastikan ketepatan sasaran.
Program bantuan RTLH diatur pemerintah melalui berbagai regulasi, dengan indikator rumah tidak layak huni (RTLH) meliputi kondisi rumah yang tidak permanen, dinding dan atap rapuh, lantai rusak, serta ketiadaan fasilitas mandi, cuci, dan kakus.
Namun, kriteria ini diabaikan oleh Pius Ola, menyebabkan ketidakadilan dalam penyaluran bantuan.
Baca juga:
Memperkuat Identitas Daerah Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal
Tingkatkan Kamtibmas untuk Pilkada 2024, Polres Kutai Barat Gelar Pelatihan Satkamling
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Kutai Barat, Erick Victory, menegaskan bahwa bantuan RTLH harus mengikuti aturan yang jelas, dan evaluasi perlu dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
“Kita mengikuti aturan dari Dinas Perkimtan untuk kriteria rumah tidak layak huni yang harus dibantu. Memang ini jadi PR kita supaya ada regulasi yang lebih jelas ke depan,” ujar Erick di kantor DPMK Kubar, Kamis (16/5/2024).
”Memang penerima bantuan kembali ke desa yang menentukan, tapi harus dilihat kondisi rumahnya. Kalau yang dibantu itu malah rumah layak huni maka harus dievaluasi. Nanti kami akan cek juga ke sana,” tambah Erick.
Tindak Lanjut dan Transparansi
Pius Ola memastikan bahwa semua penggunaan dana desa dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan administrasi.
“Kita punya data dan dokumentasi semua,” klaimnya.
Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Kutai Barat siap melakukan audit investigasi jika ada pengaduan masyarakat terkait penggunaan dana desa di Siram Makmur.
“Untuk kampung Siram Makmur ini belum ada pengaduan yang kami terima tapi kalau ada laporan, akan kita klarifikasi dan bisa juga audit investigasi atau join audit dengan APH,” ujar Inspektur Pembantu IV, Novita Risandi, yang mengelola pengaduan masyarakat di Inspektorat Kubar.
Dengan klarifikasi ini, Pius Ola berharap warga dapat lebih memahami proses dan tujuan dari setiap proyek desa, serta tetap mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kampung Siram Makmur.
Paul/Red
Respon (9)