Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
Hukum dan KeamananKutai BaratTNI/POLRI

Dua Tersangka Pencurian Kelapa Sawit di PT. Lonsum Estate Muara Kedang Ditangkap Polisi Kutai Barat,

48
×

Dua Tersangka Pencurian Kelapa Sawit di PT. Lonsum Estate Muara Kedang Ditangkap Polisi Kutai Barat,

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Kutai Barat, SudutBerita News| Unit Reskrim Polsek Bongan berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT. London Sumatra (Lonsum) Estate Muara Kedang. Kejadian ini berlangsung pada Selasa, 14 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WITA di Divisi III Blok 0915/0952 PT. Lonsum Estate, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Kapolsek Bongan, AKP Darnuji, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas keamanan PT. Lonsum, yang dipimpin oleh Sapri bin Saleng, 26 tahun, mencurigai aktivitas dua orang yang memuat buah kelapa sawit ke dalam mobil pick up Grand Max berwarna hitam. Mereka segera melaporkan temuan ini kepada Asisten Divisi Estate Kedang Makmur, Alwan.

Baca juga:

Ancam Membunuh Pekerja Kebun, Oknum Caleg Terpilih Dilaporkan ke Polres Mojokerto

Satresnarkoba Polres Kutai Barat Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Sabu-Sabu 57,2 Gram

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bongan melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan AP, 23 tahun, sedang berada di dalam mobil pick up tersebut di Blok 0974.

“Kami mengamankan tersangka AP yang sedang memuat buah kelapa sawit ke dalam mobil pick up. Dia kemudian dibawa ke kantor Estate Kedang Makmur untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek

Satu tersangka lainnya, K, 51 tahun, yang melarikan diri dari lokasi kejadian, masih dalam pengejaran polisi. Identitas K diketahui dari kartu identitas yang ditemukan di tempat kejadian.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 84 janjang buah kelapa sawit, satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max, dan dua buah tojok (alat angkut buah kelapa sawit).

Baca juga:

Sinergi untuk Keamanan: Binmas Polda Kaltim Bersilaturahmi dengan Lembaga Adat dan Ormas di Kutai Barat

Tim Opsnal Polsek Abung Semuli Berhasil Menangkap Salah Satu Pelaku Curas di Lampung Utara

AKP Darnuji, S.H., menyatakan kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan Ke-4 KUHP Jo Pasal 362 Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 480 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pencurian buah kelapa sawit.

Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini. Polisi berharap penangkapan pelaku lainnya dapat segera dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut.

Paul/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250