Kutai Barat, SudutBerita News | Polres Kutai Barat kembali menunjukkan keberhasilannya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin malam, 20 Mei 2024, sekitar pukul 23.30 WITA, satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat berhasil menangkap seorang tersangka berinisial R di pinggir jalan Trans Kaltim, Kampung Bekokong, Kecamatan Jempang.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif setelah menerima laporan adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan segera menindaklanjutinya. Berkat kerja keras tim, tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti yang cukup signifikan,” ujar AKP Wawan Gunawan.
Baca juga:
Mengaku Orang Terkaya di Kampungnya: Ini Kekayaan Petinggi Desa Siram Makmur
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 244 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor total 67,7 gram yang ditemukan saat penggeledahan di sekitar sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor yang digunakan tersangka.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggota kami di sepanjang jalan Trans Kaltim,” tambah AKP Wawan Gunawan.
Baca juga:
Kapolri Beri Penghargaan, Kompolnas Harap Satrio Mukhti Jadi Polisi Humanis
Saat ini, tersangka R telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kutai Barat. Pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan peran tersangka dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Kutai Barat dan memberikan efek jera kepada para pelaku,” tegas AKP Wawan Gunawan.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menunjukkan keseriusan Polres Kutai Barat dalam memberantas kejahatan narkotika di wilayahnya.
Paul/Red