Kutai Barat, SudutBerita News | Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat mencetak prestasi gemilang dengan pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 21.30 WITA di Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Wawan Gunawan, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim operasional Sat Resnarkoba tentang seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sekitar lokasi tersebut.
Baca juga:
Bantuan RTLH di Kampung Siram Makmur Tidak Tepat Sasaran, Warga Kecewa
Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan seorang tersangka.
Tersangka, berinisial Y, berusia 41 tahun, yang tinggal di Kampung Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, tertangkap basah saat sedang mengambil sesuatu di pinggir jalan menggunakan senter HP.
Menyadari keberadaan petugas, Y sempat mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa satu poket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 57,2 gram, dibungkus plastik press putih,” ungkap AKP Wawan Gunawan,
.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti plastik klip bening, potongan lakban merah, sepeda motor Yamaha Aerox hitam, serta HP Vivo 2019 warna biru.
Baca juga:
Saat ini, tersangka Y beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini dan memastikan keadilan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
AKP Wawan Gunawan. juga menekankan pentingnya kasus ini sebagai peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Paul/Red
Respon (1)