JOMBANG, SudutBerita News | Tim investigasi SO menelusuri keluhan warga Dusun Gembyang, Desa Plabuhan, terkait proyek sumur sibel yang hingga kini belum jelas statusnya. 16/5/23
Proyek yang didanai CSR dari Asosiasi Perusahaan Jombang ini menjadi polemik karena terletak di tanah milik pribadi perangkat desa.
Ketua BPD, Sugriwo, mengonfirmasi bahwa sumur tersebut berada di tanah milik Kasun Gembyang, Santoso.
“Dasar anggarannya berasal dari hibah Asosiasi 22 Perusahaan di Jombang dan bantuan mesin pompa serta perpipaan dari Dinas Perkim Kab. Jombang,” ujarnya.
Baca juga:
Berkah Waisak: 25 Narapidana di Jatim Peroleh Remisi Khusus ga
Kepala Adat Besar Kutai Barat Mimpikan Putra Daerah Menjadi Jenderal
Sugriwo menambahkan, BPD telah berulang kali mengingatkan pentingnya menyelesaikan legal administrasi peralihan hibah menjadi aset desa, namun hingga kini belum ada tindakan nyata.
Saat tim SO mencoba menemui Kades Plabuhan, mereka dihadapkan pada sikap kurang kooperatif dari Sekdes dan intimidasi dari Kasun Gembyang yang mengaku sebagai advokat.
Dalam wawancara, Santoso menegaskan bahwa hibah tersebut sah dan dalam perjanjian hibah bawah tangan, namun belum ada dokumen resmi yang dapat ditunjukkan.
Baca juga:
Dua Tersangka Pencurian Kelapa Sawit di PT. Lonsum Estate Muara Kedang Ditangkap Polisi Kutai Barat,
Analisa Tim SO menemukan banyak kejanggalan, seperti tidak adanya tahun anggaran dan penyerahan yang jelas pada prasasti proyek. Hingga kini, belum ada bukti otentik mengenai legal administrasi akta hibah.
Menurut analisa Tim SO, pengelolaan anggaran proyek ini tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tim SO berkomitmen untuk terus menelusuri kebenaran ini hingga tuntas, termasuk menghubungi dinas terkait dan organisasi advokat mengenai pengakuan Santoso yang sering mengintimidasi warga dengan gelar hukumnya.
(Redho/Red)