Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
BogorPemerintahan

PJ Bupati Bogor Terbitkan SK UHC: Warga Miskin Bisa Dapatkan JAMKESDA Meski Tak Terdaftar di DTKS, PWRI Apresiasi Langkah Tepat

45
×

PJ Bupati Bogor Terbitkan SK UHC: Warga Miskin Bisa Dapatkan JAMKESDA Meski Tak Terdaftar di DTKS, PWRI Apresiasi Langkah Tepat

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Kabupaten Bogor, SudutBerita News | Menjawab kebutuhan mendesak masyarakat terhadap akses kesehatan yang lebih luas, Pelaksana Tugas (PJ) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menerbitkan Surat Keputusan (SK) penting terkait percepatan Universal Health Coverage (UHC). Dengan SK Nomor: 400.7/254/Kpts/Per.UU/2024 yang dikeluarkan pada 22 Mei 2024, kini warga miskin yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat memperoleh Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA).

Keputusan ini merupakan respons terhadap kritik atas Peraturan Bupati (PERBUB) No. 60 tahun 2023, yang sebelumnya dinilai memberatkan masyarakat.

Baca juga berita terkait!

Masyarakat Miskin Menjerit, Akses Kesehatan Terhambat oleh Birokrasi

Ketua Dewan Perwakilan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Cabang Bogor Raya, Rohmat Selamat, S.H., M. Kn., memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah yang diambil oleh PJ Bupati Bogor.

Setelah menunggu begitu lama, akhirnya PJ Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, mengeluarkan keputusan terkait optimalisasi program Universal Health Coverage di Kabupaten Bogor,” ujar Rohmat. Ia menambahkan bahwa keputusan ini sangat tepat demi kesejahteraan masyarakat Bogor, terutama di bidang kesehatan.

Dua Tersangka Pencurian Kelapa Sawit di PT. Lonsum Estate Muara Kedang Ditangkap Polisi Kutai Barat,

Ancam Membunuh Pekerja Kebun, Oknum Caleg Terpilih Dilaporkan ke Polres Mojokerto

Organisasi PWRI mengungkapkan harapannya bahwa dengan diterbitkannya SK ini, warga miskin tidak lagi menghadapi kesulitan dalam mendapatkan layanan medis akibat keterbatasan akses ke JAMKESDA.

“Kami berharap bahwa masyarakat kecil dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan dan tidak lagi menghadapi hambatan biaya dalam mendapatkan perawatan medis di Kabupaten Bogor,” ungkap Rohmat.

Baca juga:

Satresnarkoba Polres Kutai Barat Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Sabu-Sabu 57,2 Gram

Bentuk Jiwa Nasionalisme, Narapidana Terorisme Lapas Kelas I Surabaya Ikuti Pembinaan Pramuka

Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak yang selama ini memperjuangkan akses kesehatan yang lebih merata di Kabupaten Bogor.

Diharapkan, dengan implementasi yang tepat, kebijakan ini akan membawa perubahan signifikan bagi kesejahteraan kesehatan masyarakat.

Kris/Red

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250