Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
HUKUMSurabaya

Berkah Waisak: 25 Narapidana di Jatim Peroleh Remisi Khusus

34
×

Berkah Waisak: 25 Narapidana di Jatim Peroleh Remisi Khusus

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

SURABAYA, SudutBerita News | Hari Raya Waisak membawa berkah bagi 25 narapidana beragama Buddha di Jawa Timur yang menerima pemotongan masa pidana (remisi) khusus. Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, mengumumkan pada tanggal 23 Mei bahwa remisi ini diberikan khusus kepada narapidana beragama Buddha, dengan besaran bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan.

Heni menjelaskan bahwa besaran remisi bergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani narapidana. “Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, semakin besar remisi yang diberikan,” terang Heni.

Baca juga:

Kepala Adat Besar Kutai Barat Mimpikan Putra Daerah Menjadi Jenderal

PJ Bupati Bogor Terbitkan SK UHC: Warga Miskin Bisa Dapatkan JAMKESDA Meski Tak Terdaftar di DTKS, PWRI Apresiasi Langkah Tepat

Untuk memperoleh remisi, narapidana harus berkelakuan baik selama periode remisi berjalan. Penilaian ini didasarkan pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dilakukan secara rutin. Selain itu, narapidana harus telah menjalani pidana minimal enam bulan, dan tiga bulan bagi anak binaan, dihitung sejak tanggal penahanan hingga 23 Mei 2024.

“Penurunan tingkat risiko narapidana juga menjadi syarat mutlak yang diukur melalui penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN),” tambah Heni.

Baca juga:

Dua Tersangka Pencurian Kelapa Sawit di PT. Lonsum Estate Muara Kedang Ditangkap Polisi Kutai Barat,

Ancam Membunuh Pekerja Kebun, Oknum Caleg Terpilih Dilaporkan ke Polres Mojokerto

Dari 25 narapidana yang menerima remisi, 13 orang mendapatkan pemotongan masa pidana sebesar 1 bulan, lima orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, empat orang mendapatkan potongan selama 2 bulan, dan sisanya mendapatkan pemotongan selama 15 hari.

“Meski mendapatkan remisi, tidak ada yang langsung bebas. Semua narapidana masih harus menjalani sisa pidananya,” tutup Heni.

(Redho/Red)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250